Banner Juni
banner owner
utl
bijak
iklan ut
Banner pemprov Juni
iklan ut1
Screenshot_20260820_204927
Screenshot_20260820_204958
Home / REGIONAL / MUARA ENIM / RAMPAS ANTING EMAS, GD DIRINGKUS POLISI

RAMPAS ANTING EMAS, GD DIRINGKUS POLISI

Author : Evri. A

MUARAENIM, SP – Akibat ulahnya Gilang Destarega terpaksa harus berurusan dengan pihak Polsek Rambang Polres Muaraenim. Pasalnya, laki laki yang diketahui merupakan warga Desa Sugih Waras Kecamatan Rambang Kabupaten Muara Enim yang berprofesi sebagai petani ini telah melakukan Curas (Pencurian yang disertai tindak kekerasan) terhadap Ronemas yang tercatat sebagai warga Talang Suban Desa Sumber Rahayu Kecamatan Rembang.

Kapolres Muaraenim, AKBP. Afner Juwono, SIK melalui Kasubag Humas Polres, IPTU. Ade Rudi Alam, SH didampingi Paur Humas, Ipda. Muhammad Yarmi mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 21 Agustus 2019 sekira pukul 13.00 WIB di Rumah korban di Talang Suban Desa Sumber Rahayu Kecamatan Rambang Kabupaten Muara Enim.

Baca Juga  Semarakkan Syiar Islam, PTBA Gelar Lomba Marawis

“Sewaktu korban berada di dalam rumahnya, datang pelaku dengan berpura pura meminta air minum kopi, Pelaku masuk ke dalam rumah korban, Sewaktu Korban sedang memasak air, pelaku mendorongkan badan korban sehingga korban jatuh tertelungkup, Kemudian pelaku Langsung menindih badan korban dan membekap mulut korban dengan mengunakan kain, sambil berkata “Jangan berteriak” dan mengancam korban dengan sebilah golok. Bila berteriak, akan dibunuh. Kemudian pelaku mengambil perhiasan anting anting emas 24 karat di telingga korban. Lalu pelaku melarikan diri dengan membawa perhiasan milik korban tersebut,” terang Yarmi, Selasa (27/08/19).

Selanjutnya, sambung Yarmi, pada hari Rabu 21 Agustus 2019 sekira pukul 01.30 Wib. Setelah menerima laporan tentang curas tersebut, kemudian atas perintah Kapolsek Rembang akhirnya anggota dipimpin Kanit Reskrim AIPTU Ringkas Depari melakukan penyelidikan.

Baca Juga  Herman Deru Ajak Petani Gunakan Cara Bijak Saat Buka Lahan Pertanian

“Setelah identitas pelaku diketahui, maka Pada hari Senin tgl 26 Agustus 2019 sekira pk.17.00 wib di lakukan Penangkapan terhadap Pelaku di Desa Desa Sugih Waras, ketika pelaku hendak menghadiri Acara Hajatan Warga Desa Sugih waras,” tugasnya.

Sementara pihak Polsek Rembang mengamankan barang bukti berhasil menyita satu lembar kain putih (Basahan Mandi), sebilah parang gagang kayu warna coklat dan perhiasan sepasang anting anting milik korban emas 24 karat, berat kurang lebih 1 suku seharga sekitar Rp.3.800.000 (Tiga Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah).

Editor : Ahmad

Check Also

DPRD Musi Rawas Gelar Rapat Paripurna MoU Antara DPRD Dan Pemkab Musi Rawas Tentang Program Propemperda Tahun 2026

Author : Ujang MUSI RAWAS, LhL – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas …

SMM Panel

APK

Jasa SEO