Home / LAHAT / Kecamatan Kota Lahat / PENINGKATAN STATUS IZIN GALIAN C MILIK AMRIN, MASIH DALAM PROSES

PENINGKATAN STATUS IZIN GALIAN C MILIK AMRIN, MASIH DALAM PROSES

Author : RON

LAHAT, LhL – Seperti diberitakan sebelumnya oleh sebuah Media Online, bahwa salah seorang pemilik usaha Galian C yang ada di Desa Pagar Batu, Kecamatan Pulau Pinang, Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera Selatan, Amrin yang tercatat sebagai warga Desa Manggul, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat sempat tersandung persoalan Izin Produksi Galian C jenis Pasir-Batu (Sirtu). Persoalan tersebut muncul, karena usaha Galian C yang terletak di lahan 16,52 Hektar tersebut baru memiliki Izn mengeksplorasi material saja, dan belum mengantongi Izin Produksi.

Kendati demikian, menurut Amrin selaku pemilik usaha, pihaknya sudah mengajukan permohonan koreksi dan pembuatan UKL-UPL ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lahat sebagai dokumen untuk peningkatan izin Ekplorasi ke Eksploitasi (Produksi). Namun, izin tersebut masih dalam proses.

“Mudah-mudahan saja, dalam waktu dekat ini izin ekploitasi tersebut dapat diselaesaikan sesegera mungkin. Sehingga kami dapat bekerja dengan tenang dan tidak bertentangan dengan hukum dan aturan berlaku”, ujar Amrin, saat dibincangi pewarta Media ini, Selasa (30/7/19).

Baca Juga  DIBANGUN DENGAN SWADAYA DIHARAPKAN RUMAH IBADAH INI CEPAT RAMPUNG

Untuk beberapa ke depan, lanjut Amrin, pihaknya masih akan bersabar menunggu proses penerbitan Izin Eksploitasi tersebut selesai. Kebetulan, sebut Amrin, surat rekomendasi atau keterangan kepengurusan izin dari UPTD Pertambangan Kabupaten Lahat sudah akan keluar pada hari Rabu besok.

“Konsekwensinya, kita tidak akan melakukan aktifitas eksplorasi maupun eksploitasi sebelum izin tersebut keluar dari DLH”, kata Amrin menegaskan.

Terpisah, Kepala DLH Kabupaten Lahat, Ir. Misri, MT melalui salah staffnya, Anom membenarkan bahwa pihak Amrin selaku pemilik usaha Galian C tersebut sudah mengajukan permohonan peningkatan status Izin Eksplorasi ke Izin Eksploitasi.

“Ya, benar. pengajuan permohonannya sudah kita terima dan sekarang masih dalam proses. Untuk diketahui, Surat Keterangan tersebut hanya menyatakan, bahwa saudara Amrin memang benar telah berniat melakukan dan mengajukan permohonan perbaikan untuk peningkatan status izin Galian C miliknya.”, kata dia.

Baca Juga  ASYIK MAIN BILLIAR, 2 PELAJAR "BOLOS" SEKOLAH DISERGAP POL.PP

Mengutip dari salinan surat keterangan dari pihak DLH Kabupaten Lahat dengan nomor : 660/762/DLH/2019, dengan prihal Proses Koreksi Perbaikan Draft UKL-UPL Kegiatan Izin Usaha Penambangan (IUP) Eksplorasi Batuan Sirtu, bahwa.

1. Draff Dokumen UKL-UPL Kegiatan UKL-UPL Kegiatan Izin Usaha Penambangan (IUP) Eksplorasi Sirtu An. Amrin di Desa Pagar Batu, Kecamatan Pulau Pinang, Kabupaten Lahat tersebut telah kami terima dan akan dilakukan proses koreksi dan verifikasi oleh Tim KPPLH Kabupaten Lahat guna perbaikan dokumen tersebut.

2. Setelah dokumen tersebut dilakukan perbaikan oleh pemrakarsa, maka DLH Kabupaten Lahat dapat memberikan persetujuan dan penerbitan rekomendasi.

3. Selanjutnya Proses Izin Lingkungan dilakukan di Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Lahat, yang ditandatangani oleh Kepala DLH Kabupaten Lahat.

Editor : Ahmad

Check Also

Cholmin Bantah Keras Tudingan Lari saat Preman BZ Serbu Rumahnya

Author : Son LAHAT, LhL – Waduh…. Agak lain memang, kerja Tim media pro Paslon …

SMM Panel

APK

Jasa SEO