Home / HUKUM & KRIMINAL / KEDAPATAN SIMPAN GANJA DALAM ROKOK, H DITANGKAP

KEDAPATAN SIMPAN GANJA DALAM ROKOK, H DITANGKAP

Author : Dafri/CJ

LAHAT, LhL – Program Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan, atau yang biasa disebut (KKYD) oleh pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Kota Lahat membuahkan hasil. Terbukti, dengan adanya penangkapan pelaku penyalahgunaan narkoba jenis ganja.

“Sesuai dengan Standar Operasional (SOP), seorang pria yang diduga kuat membawa ganja terjaring saat operasi KKYD oleh jajaran Polsek Kota, tadi diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Lahat,” terang Kapolres Lahat, AKBP. Ferry Harahap, SIK, M. Si melalui Kapolsek Kota Lahat, AKP. Adriansyah, SIK, SE didampingi Kasatres Narkoba, AKP. Bobby Eltarik, SH, MH dan Kasubbag Humas, Iptu. Sabar. T pada Minggu (31/3/19) saat ditemui awak media.

Ditambahkan, bahwa terduga membawa daun setan itu bernama Hasanudin (19), yang merupakan pengangguran warga Desa Paduraksa Kecamatan,, Kikim Timur saat melintas di jalan Desa Gumay Kecamatan Gumay Talang yang masuk dalam wilayah hukum Polsek Kota Lahat. Terduga ditangkap oleh anggotanya saat operasi KKYD di jalan lintas sekitar Desa Gumay.

Baca Juga  PANWASLU PROVINSI DAN SEKDA LAHAT BAHAS ANGGARAN UNTUK PILKADA MENDATANG

“Terjaringnya terduga pada malam hari Sabtu tanggal 30 maret 2019 sekira pukul 22.30 WIB, saat itu terduga sedang melintas. Kemudian diberhentikan, dikarenakan anggota polsek kota sedang melakukan kegiatan giat KKYD. Setelah tersangka diperiksa terdapat, 1 linting narkotika jenis ganja di dalam kotak rokok sampoerna di kantong kiri belakang tersangka,” bebernya.

Setelah diyakini oleh anggota, sambungnya, bahwa lintingan berbentuk sebatang rokok itu adalah ganja, maka tak membuang waktu lama, anggotanya membawa pelaku dan barang bukti ke Markas Polsek bilangan jalan baru Desa Manggul, Kota Lahat untuk penyilidikan lebih lanjut.

“Saat diperiksa, terduga mengaku bahwa barang bukti yang disita oleh anggota itu narkoba jenis ganja yang dia dapat dari seseorang yang tinggal di Kecamatan Kikim Tengah yang sekarang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ungkapnya.

Baca Juga  SIRKUIT MANGGUL : GIGAH PUAS RAIH JUARA 5 DI KELAS RX KING

Sementara Kasat Resnarkoba mengungkapkan, bahwa pihaknya siap mengembangkan kasus limpahan dari pihak polsekta dengan Laporan Polisi Nomor : LP / A – 02 / III / 2019 / Sumsel / Res Lahat, Tanggal 30 Maret 2019 dengan barang bukti satu linting daun kering narkotika jenis Ganja dengan berat kotor keseluruhan brutto 0,39 gram.

“Saat ini statusnya sebagai tersangka pemakai. Namun itu belum final, karena akan kita masih melakukan penyelidikan. Termasuk pengembangan dari mana, atau dari siapa pelaku mendapatkan daun setan itu. Untuk kasus narkoba jenis apapun sesuai dengan perintah Kapolres, harus benar-benar diberantas sampai tuntas,” tegas Kasat Narkoba.

Editor : Ahmad

Check Also

Langgar SKB dan Timbulkan Kemacetan, 327 Unit Truk Besar ‘Dikandangkan’

Editor : RON PALEMBANG – LhL – Memasuki hari ketiga operasi ketupat Musi 2024, situasi …

SMM Panel

APK

Jasa SEO