Author : Din
LAHAT, LhL – Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat adanya perjudian dadu kuncang 303 KUHP pada acara Persedekahan warga Desa Pagar Jati Kecamatan Kikim Selatan, Kabupaten Lahat, jajaran petugas dari Polsek Kikim Selatan langsung bergerak cepat menuju lokasi TKP.
Dibawah pimpinan Kapolsek Kikim Selatan IPTU Maulana bersama Kanit Reskrim IPDA Hendra Tri Siswanto, Kanit Intelkam, Kanit Provost, KA SPK II serta dibantu tiga personil langsung melakukan pengerbekan atas aktifitas perjudian yang ada.
“Usai mendapatkan informasi tersebut, kami dari jajaran Polsek Kikim Selatan lakukan penyedikan atas info itu. Nah, saat di TKP aktifitas perjudian kuncang dadu ini masih main. Tak mau hilang buruhan kami pun langsung melakukang penggerbekan,” ujar Kapolres Lahat AKBP Ferry Harahap SIK msi melalui Kapolsek Kikim Selatan IPTU Maulana, disampaikan Kasubag Humas Pers Polres Lahat IPTU Sabar T, Minggu (3/3/2019).
Dijelaskannya, setelah mendapatkan LPA/03/III/2019/Sumsel/Res Lahat/Sek Kimsel Tertanggal 02 Maret 2019. Untuk lokasi judi dadu kuncang ini di Desa Pagar Jati. Lalu, sekitar pukul 23.25 WIB, Big Bos penguncang dadu bernama Riduan Efendi (60) warga Desa Banuayu, Kecamatan Kikim Selatan, Lahat, dapat diamankan.
“Setiba dilokasi kita melakukan pengintaian, dan langsung melakukan pengerbekan terhadap tersangka,” tambahnya.
Menurut Sabar T, selain menggamankan pelaku, petugas juga berhasil mendapatkan barang bukti (BB) berupa empat buah dadu, satu ember penguncang, satu tutup ember penguncang, satu lapak dadu kuncang, satu lembar alas plastik warna hitam, satu unit lampu emergency, satu kabel lampu listrik, satu rajut dari kain warna merah, tas jinjing motif lurik hitam coklat dasar cream, dan uang taruhan sebesar Rp.115.000-,
“Tanpa mengulur waktu, petugaspun langsung mengelandang TSK berikut menyita barang bukti kekantor Polsek guna untuk diperiksa lebih lanjut dan diproses hukum,” pungkasnya.
Editor : Ahmad