Home / REGIONAL / EMPAT LAWANG / DUA MALING DI TERKAM PASUKAN ELANG

DUA MALING DI TERKAM PASUKAN ELANG

Author : Prima

EMPAT LAWANG, LhL – Team Elang Satreskrim Polres Empat Lawang berhasil mengamankan dua  spesialis pembobol rumah kosong yang sering meresahkan warga. 

Diketahui, kedua pelaku yang diamankan petugas yakni Firman (25) dan Reki Rikaldo (23) keduanya merupakan warga Desa Muara Kalangan Kecamatan Ulu Musi Kabupaten Empat Lawang, keduanya diamankan dikediamannya masing-masing, Sabtu (2/3) sekitar pukul 03:00 WIB. 

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua tersangka digelandang petugas ke Mapolres Empat Lawang, berikut barang bukti berupa satu buah kotak uang milik korban dan satu buah linggis kecil yang digunakan keduanya saat melancarkan aksi.

Dari informasi yang didapat petugas, aksi yang dilakukan Firman dan Reki (tersangka,red) terjadi pada Selasa (19/2) sekira jam 09.00 – 11.00 WIB di rumah milik korbannya Jabarudin (66) di Muara Kalangan Kecamatan Ulu Musi Kabupaten Empat Lawang.

Baca Juga  Minyak Hasil Ilegal Rafinery Diangkut Keluar Muba Menggunakan Tanki Solar industry

Kapolres Empat Lawang AKBP Eko Yudi Karyanto melalui Kasatreskrim AKP M Ismail membenarkan pihaknya telah berhasil mengamankan dua tersangka pencurian dengan pemberatan. Dijelaskan Ismail, aksi yang dilakukan kedua tersangka dengan cara masuk dari dalam pintu belakang dan naik tembok yang langsung terhubung ke dalam warung.

“Didalam rumah tersebut kedai  tersangka FR dan RK ini mengambil uang di dalam lemari plastik sekira Rp.60 ribu, kemudian di dalam kotak kayu sekitar Rp 6.500.000, dan di dalam lemari pakaian sekitar Rp 2.400.000, serta  barang-barang isi warung,” 

Baca Juga  BURUH DAN IRT INI DIAMNKAN SAT-RESNARKOBA POLRES MURA

Akibat kejadian tersebut, sambung Ismail korban Jabarudin harus mengalami kerugian sebesar Rp 12 juta dan melapor ke Mapolres Empat. Masih dikatakan Ismail, selain mengamankan kedua tersangka. Pihaknya juga turut mengamankan barang bukti berupa kotak uang  dan satu buah linggis Kecil yang digunakan kedua tersangka dalam melancarkan aksinya. Saat ini, kedua tersangka sudah mendekam di sel tahanan sementara Mapolres Empat Lawang. 

“Atas ulahnya kedua tersangka akan kita jerat dengan pasal 363 tentang Pencurian Dengan Pemberatan dengan hukuman diatas 5 tahun pidana,” tegasnya.

Editor : Ahmad

Check Also

Tak Main-main, Lapsi Laporkan Dugaan Pungli SMPN 1 Kikim Tengah ke Kejari Lahat

Author : Ujang LAHAT, LhL – Sepertinya, usai mendapat perlakukan penolakan konfirmasi dari pihak SMPN …

SMM Panel

APK

Jasa SEO