Banner Juni
banner owner
utl
bijak
iklan ut
Banner pemprov Juni
iklan ut1
Screenshot_20260820_204927
Screenshot_20260820_204958
Home / BERITA NASIONAL / KPU RI BESERTA KOMISIONERNYA DISANKSI DKPP

KPU RI BESERTA KOMISIONERNYA DISANKSI DKPP

Author : Release (Siaran Pers)

JAKARTA, LhL – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) menjatuhkan sanksi peringatan terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU), Arif Budiman selaku Teradu I dan Komisioner, Evi Novida Ginting Manik, yang sekaligus sebagai koordinator wilayah Sumatera Utara, dalam pengaduan dengan Perkara No. 231/DKPP-PKE/VII/2018 (Rabu, 2/1/2019).

“Mengabulkan pengaduan Para Pengadu untuk sebagian, memberikan peringatan kepada Teradu I dan Teradu II selaku Ketua dan Anggota KPU RI, memerintahkan Bawaslu RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan”, demikian amar putusan yang dibacakan oleh Majelis DKPP.

Perkara dugaan pelanggaran etik tersebut, bermula dari pengaduan masyarakat melalui kuasa hukumnya, Fatiatulo Lazira, S.H, dalam proses perekrutan calon komisioner KPU kabu/Kota Wilayah Sumatera Utara V, yang meliputi: Kab. Nias, Kab. Nias Selatan, Kabupaten Nias Barat, Kabupaten Nias Utara, dan Kota Gunungsitoli.

Baca Juga  Diisi Atlet Voli Top Nasional, Jakarta Elektrik PLN Kian Optimistis Hadapi Proliga 2024

Menurut Pengacara, Fati Lazira, putusan DKPP ini bersifat final dan mengikat, sehingga tidak ada upaya hukum bagi Para Teradu.

“Intinya, Para Teradu telah melakukan kesalahan (etik) dalam proses perekrutan calon Anggota KPU Kab. Nias Selatan Periode 2018-2023. Dan putusan ini, final dan mengikat”, ujar Fati

Lazira. Lebih lanjut, Pengacara, Fati Lazira, yang juga Koordinator Advokat Pemantau Pemilu mengungkapkan, putusan DKPP ini dapat dijadikan materi oleh para pihak yang sedang mengajukan gugatan hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara. “Putusan ini dapat menjadi bahan bagi para pihak yang sedang melakukan upaya hukum atas penetapan Komisioner KPU Kabupaten Nias Selatan Periode 2018-2023, dan harusnya menjadi pertimbangan bagi majelis hakim PTUN nantinya, untuk memutus gugatan hukum pengangkatan komisioner di wilayah Kabupaten Nias Selatan. Sebab, dengan dijatuhkanya sanksi terhadap Para Teradu, berarti ada yang tidak beres dalam proses perekrutan calon komisioner”, kata Fati Lazira.

Baca Juga  PTBA RAIH PENGHARGAAN GOOD CORPORATE GOVERNANCE AWARD 2018

Senada dengan itu, Pengacara, Roberto Leiwakabessy, SH., menyatakan bahwa mengingat pemilu sebagai sarana kedaulatan rakyat, maka para penyelenggara pemilu harus dihasilkan dari proses yang baik dan benar.

“Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat, guna memilih presiden/wakil presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kab/Kota. Maka sudah seharusnya, penyelenggara pemilu, dihasilkan dari proses yang baik dan benar. Pihak-pihak yang dirugikan diwilayah Sumut V, silahkan melakukan upaya-upaya bila menilai penetapan komisioner KPU kab/kota, tidak sebagaimana mestinya. Kami menyampaikan apresiasi atas putusan ini. Demikian siaran pers ini kami sampaikan, terimakasih”, pungkas Roberto.

Editor : Ahmad

Check Also

Pemerintah Desa Suka Raja Salurkan Pemberian Makanan Tambahan Melalui Kegiatan Posyandu Bulanan.

Author : YESYBENGKULU SELATAN, LHL – Pemerintah Desa Suka Raja Kecamatan Seginim Kabupaten Bengkulu Selatan …

SMM Panel

APK

Jasa SEO