Author : Kayan. M
Empat Lawang, LhL – Agung Prayoga bin Yadi (18) warga Desa Padang Titiran, Kecamatan Talang Padang Kabupaten Empat lawang, berhasil diringkus Satuan Reserse Dan Kriminal (Satreskrim) Polres Empat Lawang. Penangkapan terhadap Yoga ini, lantaran dirinya terlibat tindak pidana pencurian disertai kekerasan (Curas) bersama satu orang temannya bernama Lienteri, yang sekarang sudah duluan tertangkap dan menjalani hukuman.
Informasi yang himpung menyebutkan, kejadian Curas tersebut bermula pada hari Selasa (1/8/17) silam, sekira Pukul : 00.30 Wib di Jembatan Kuning, Jalan Poros Kecamatan Tebing Tinggi Empat Lawang. Saat itu, korban bernama Sultan Iskandar (25) tengah mengendarai sepeda motor merk Honda Beat Warna Putih dan Merah Nopol : BG-2664-S miliknya. Tiba di lokasi kejadian, Sultan tiba-tiba dihadang dua orang tersangka bernama Agung Prayoga dan rekannya Lianteri.
Aksi yang dilakukan kedua pelaku saat itu, dengan cara menghadang korban dengan mengunakan senjata tajam jenis parang. Melihat gelagat tak bersahabat kedua pelaku, korbanpun melakukan perlawanan terhadap pelaku. Namun pelaku langsung membacok korban dengan menggunakan parang, dan pada saat itu kebetulan ada anggota polisi yang sedang melintas di jalan tersebut.
Dikarenakan panik aksinya diketahui oleh petugas, tersangka Agung Prayoga Bin Yadi langsung membawa kabur sepeda motor milik korban. Sedangkan rekannya Lianteri Bin Riduan, tertangkap saat kejadia dan sekarang sedang menjalani Hukuman.
Kapolres Empat Lawang, AKBP. Agus Setyawan melalui Kasatreskrim, AKP. Muhammad Ismail mengatakan bahwa, salah satu pelaku sudah diamankan di Mapolres Empat Lawang, dan sekarang menyusul rekannya yang telah lebih dahulu menjalani hukuman.
“Tersangka kita ringkus pada hari Jum’at tanggal 23 Maret 2018 sekira pukul 03 : 00 wib di rumah kerabat tersangka”, Ismail.
Dijelaskan Ismail, penangakapan terhadap Yoga bermula dari Informasi, bahwa Yoga yang memang telah ada identitasnya sedang berada di rumah keluarganya di Desa Padang Titiran Kecamatan Talang Padang Kabupaten Empat Lawang
“Tersangka berhasil kita tangkap tanpa ada perlawanan dan langsung dilakukan introgasi terhadapnya. Dari pengakuannya, tersangka memang benar telah melakukan tindak pidana curas terhadap korban bernama Sultan yang tercatat sebagai warga Desa Kupang, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, bersama dengan Lianteri yang telah tertangkap dan sedang menjalani hukuman”, ungkapnya di Mapolres Empat Lawang.
Terhadap tersangka ini, lanjut Ismail, masih akan dilakukan pemeriksaan secara intensif dan dikenakan hukuman sesuai pasal 365 KUHP
“Tersangka masih kita periksa secara intensif dan akan kita kenakan hukuman, sesuai dengan pasal 365 KUHP”, pungkasnya.
Editor : Zadi
Lahat Hotline





