Home / WARTA POLISI / POLRES MURA / GILO…!!!, KAKEK RENTA INI “GARAP” BOCAH 12 TAHUN

GILO…!!!, KAKEK RENTA INI “GARAP” BOCAH 12 TAHUN

Author : J. Silitonga

MURATARA, LhL – Malang nasib yang dialami bocah perempuan 12 ini, setelah menerima perlakuan yang tak pantas dari seorang kakek di sebuah kebun jeruk Kecamatan Karang Jaya Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan.

Kakek berusia 73 tahun inisial MY ini, merupakan warga yang sama dengan korban Desa Terusan Kecamatan Karang Jaya. Kakek uzur ini, pun tega menyetubuhi Cendana hingga korban merasakan sakit di kelaminnya dan trauma serta ketakutan.

Pengungkapan kasus diduga tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur ini sesuai dengan rumusan Pasal 81 ayat 1 jo 76 D UU RI No.35 Thn 2014 perubahan atas UU No 23 thn 2002 tentang perlindungan anak ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari Atik Bin Mahyi (61) dengan Laporan polisi nomor: LP/B-04/II/2018/SUMSEL/RES.MURA/SEK.Kr.Jaya tanggal 05 Februari 2018.

Baca Juga  PERINGATI HARI BHAYANGKARA , SEBANYAK 41 PERSONIL POLRES LAHAT NAIK PANGKAT

Kapolres Musi Rawas, AKBP Bayu Dewantoro melalui Kapolsek Karang Jaya, AKP Hermawansyah SH membenarkan kejadian tersebut. Menurutnya, kejadian itu bermula pada bulan November 2017 sekitar jam 14.00 wib yang lalu.

Saat itu korban lagi bermain bersama teman temannya. Lalu pelaku menarik korban dan mengiming-imingi uang Rp 5.000 rupiah.

Dikebun jeruk yang menjadi Tempat Kejadian Perkara (TKP) itu, pelaku menyalurkan hasrat syetannya. Setelah itu, tersangka memberikan uang yang telah dijanjikan dan menyuruh korban pulang.

“Akibat kejadian yang dialaminya, korban mengalami sakit di alat kelaminnya , trauma dan ketakutan,” ujar kapolsek.

Baca Juga  APA KATA POLRES SOAL MENINGGALNYA YUSUF....?

Setelah menerima laporan atas peristiwa itu dan dilakukan pemeriksaan, serta meminta keterangan dari beberapa saksi. Diketahui keberadaan pelaku menuju ke tempat anaknya di Kecamatan Batu Raja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu.

Personil Polsek Karang Jaya yang dipimpin Kanit Reskrim kata Hermawansyah pada Jumat (16/2/2018) sekitar jam 06.00 Wib melakukan pengejaran terhadap pelaku. Alhasil, pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan dan dibawah ke Mapolsek Karang Jaya.

“Dari penangkapan terhadap pelaku, anggota juga mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan akan dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tandasnya. 

Editor : Zadi

Check Also

Pj Bupati Muba Saksikan Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2024

MUSI BANYUASIN, gemasriwijaya.net – Bertempat di lapangan apel Mapolres muba, pada hari ini Rabu (03/04/2024) …

SMM Panel

APK

Jasa SEO