Home / Umum / TERNYATA INI PENYEBAB WARGA SERONGGO MEMAGAR LAHAN DI PT.PCM

TERNYATA INI PENYEBAB WARGA SERONGGO MEMAGAR LAHAN DI PT.PCM

Author : Tarmidi

LAHAT, LhL – Ratusan ratusan massa yang terdiri dari berbagai kalangan di antaranya muda-mudi,  ibu-ibu bahkan para tokoh masyarakat Seronggo berbondong-bondong mendatangi lokasi perkebunan sawit milik PT PCM (Prisma Cipta Mandiri) sekitar pukul 09:00 WIB, Kamis (15/02).

Sekitar 200 warga yang mendatangi  perusahaan  tersebut membawa pancang atau  kayu pagar, mereka memagar areal perkebunan kelapa sawit  milik PT. PCM (Prrrisma Cipta Mandiri).

Hal itu dilakukan warga lantaran lahan tersebut adalah milik Desa Seronggo yang mana lahan tersebut merupakan hutan ramuan desa, dan sampai saat ini semenjak dibuka menjadi lahan perkebunan sawit belum ada ganti rugi sama sekali dari pihak perusahaan.

Marwan Dijaya (36) yang akrab dipanggil Wan Ru’i bertindak selaku koordinator masyarakat mengatakan, hutan ramuan Milik Desa Seronggo tersebut belum pernah diganti rugi pihak perusahaan sejak awal  dibuka hinggga  sekarang.

“Kami menutut ganti rugi atau pengembalian hutan ramuan adat yang dikuasai oleh perusahaan sejak tahun 1994 hingga sekarang (2018), karena kami tidak pernah menjual atau mendapatkan ganti rugi atas tanah hutan ramuan tersebut dan terhadap masyarakat kami Desa Seronggo perusahaan dirasa kurang peduli terhadap kami. Tanah masyrakat selama ini pun, hanya ganti rugi tanam tumbuh saja, bukan ganti rugi atas tanah tersebut,” ujar ayah dua anak ini serius.

Hal senada juga disampaikan oleh Sirait (50) salah satu mantan karyawan PT. TSP Assiten Divisi Seronngo, ia mengatakan bahwa dirinya mulai bekerja sejak 1994. Diakuinya ia juga termasuk salah satu tim pembebasan lahan tersebut. “Saya bekerja mulai tahun 1994 sampai dengan 2015. Pada waktu itu  kebun belum dibuka dan yang termasuk dalam tim pembebasan pada waktu itu terdiri dari 8 orang termasuk say,” aku Sirait.

Baca Juga  CEGAH PENYEBARAN VIRUS CORANA, 414 SPBU PERTAMINA SUMBANGSEL LAYANI TEANSAKTR NON TUNAI

Dikatakan Sirait, memang benar hutan ramuan adat tersebut  belum diganti rugi atau dijual, karena pada waktu itu ada larangan dari pemerintah untuk menjual lahan atau tanah kepada perusahaan luar negeri.  “Waktu itu, perusahaan dari luar negeri yaitu Malaysia. Karenana pada waktu itu pemerintah melarang menjual tanah ke pihak luar negeri, dan yang boleh diganti rugi hanyalah tanam tumbuh. Bahkan berkasnya saya masih menyimpan,” aku Sirait.

Jadi, tambah Sirait, hingga perusahaan sudah beberapa kali Take over atau dialihkan dan terkhir ini yaitu PT. Prisma Cipta Mandiri salah satu group PT. Sinar Mas. “Jadi wajar kalau masyarakat mengklaim tanah tersebut masih milik mereka ataupun mereka minta diganti rugi,” ujar Sirait yang pada waktu itu merupakan salah satu orang penting di perusahaan PT. TSP sebelum di take over sampai ke tangan PT. PCM.

Disisi lain kami berhasil meminta keterangan dari Andi Agusman (40) selaku Kepala Desa Seronggo menyampaikan tindakan ini merupakan bentuk kekecewaan masyarakat terhadap management perusahaan. dan murni aspirasi dari masyarakat kami tidak ada campur tangan dari pihak manapun.

“Yang mana masyarakat merasa hak hak mereka tidak dipenuhi oleh perusahaan. Kepedulian pihak perusahaan terhadap masyarakat pun dirasa sangat kurang  baik  aspek sosial , ekonomi, maupun lingkungan. Perusahaan lebih banyak menggunakan tenaga kerja dari luar Desa Seronggo,” Terang Andi.

hal tersebut membuat warga semakin tidak percaya pada pihak perusahaan, bahkan, masih kata Andi Agusman, termasuk tanggung jawab seperti jalan, janjinya juga akan dirawat tapi nyatanya baru beberapa hari kemarin terlaksana, belum sampai sebulan. “Itupun kami sudah sampaikan usulan berulang-ulang. Namun masyarakat sudah  terlanjur marah dan sudah melayangkan nota protes keperusahaan sampai pemberian tanda batas ini dilakukan.  Jadi kami selaku pemerintah menghormati kehendak dan aspirasi masyarakat,” tegas Andi.

Baca Juga  CIK UJANG: SELAMAT HARI 17 AGUSTUS SEMANGAT UNTUK INDONESIA, MERDEKA

IMG-20180215-WA0036

Disisi lain Kapolsek Kikim Timur Iptu Samsuardi mengatakan. sebagai pihak keamanan ia menilai apa yang dilakukan oleh warga pada hari ini merupakan hal yang masih wajar. Sudah dua kali aksi dilakukan oleh masyarakat dan selalu kita tengahi akan tetapi belum ada titik temu antara perusahan dan masyarakat.

“Sejauh ini aksi masyarakat masih aman, tertib dan kami selaku pihak penegak hukum hanyah menengahi jangan sampai ada pelanggaran hukum terjadi. Sudah dua kali kita tengahi dan belum ada titik temu antara pihak perusahaan dengan masyrakat. Oleh karena itu kita arahkan penyelesainya ke pihak terkait di kabupaten,” ungkap Smasuardi..

Sementara dari pihak perusahaan sendiri dalam hal ini diwakili oleh Sumardin  selaku Humas di perusahaan tersebut menyampaikan, hutan ramuan adat yang dipermasalahkan masyrakat, perusahaan sudah mengganti rugi dan memberikan kewajiban kepada masrakat desa seronggo. “Kami berharap agar masyarakat legowo dan menerima atas tanggapan  bukti- bukti yang kami hadirkan pada pertemuan  sebelumnya. Dan kalau memang masyarakat  mempunyai  bukti yang kuat dan belum puas atas yang kami sampaikan, biarlah hukum yang berlaku dan pengadilan yang menentukan. Kami akan buat laporan ke Polres Lahat,” tukasnya.

Pantauan di lapangan, karena belum adanya titik temu hingga pukul 15:00 WIB akhirnya membuat masyarakat Desa Seronggo yang ikut dalam aksi, memutuskan untuk membubarkan diri terlebih dahulu dengan tertib. Beruntung dalam melakukan aksi tidak ada perbuatan yang melanggar hukum yang dilakukan oleh warga Desa Seronggo.

Editor : Riadi

Check Also

Pj Bupati Hani Syopiar Rustam Tiada Hari Tanpa Pelayanan Kepada Masyarakat

# Dirjend Dukcapil Kemendagri Apresiasi Kinerja Dukcapil Banyuasin BANYUASIN, LhL –  Rapat kerja dan sosialisasi …

SMM Panel

APK

Jasa SEO