Home / REGIONAL / EMPAT LAWANG / PASBALON NOTO-KISON GUGAT HASIL PLENO KPUD EMPATLAWANG

PASBALON NOTO-KISON GUGAT HASIL PLENO KPUD EMPATLAWANG

Author : Kayan. M

Empat Lawang, LhL  – Sehari setelah pengundian pengambilan nomor urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang, salah satu Pasangan Balon (Pasbalon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Empat Lawang dari jalur indevenden Noto-Kison yang dinyatakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak memenuhi syarat untuk mengikuti Pilkada, mendatangi Panwaslu Kabupaten Empat Lawang, yang berada di jalan poros pada Rabu(14/2) sekira pukul 09.00 wib.

Diwakili oleh kuasa hukumnya, Tim Advokasi Dr. Abadi Darmo,SH. MH. MM. MKN dan rekan-rekan untuk menggugat Keputusan KPUD Empat Lawang dan kedatangan para Tim Advokasi disambut oleh anggota Panwaskab Empat Lawang Martin,S.E Koordinator Devisi Penindakan Pelanggaran.

Seusai menemui Paswaslu Kabupaten Empat Lawang,Ir.Gergorius Gere,S.E,S.H,M.H mewakili rekan-rekannya selaku kuasa hukum dari Noto-Kison, menyampaikan kepada media bahwa pada hari ini Rabu,(14/2) mereka mendatangi Paswalu Kabupaten Empat Lawang guna untuk menyampaikan surat keberatan terhadap Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Empat Lawang terkait hasil pleno pada tanggal 12,dikarenakan klaien mereka tidak dilibatkan,dan mereka diterima dengan baik oleh Panwaslu Kabupaten Empat Lawang serta diberikan kesempatan untuk memperbaiki dan menyempurnakan kelengkapan berkas-berkas yang kurang selama tiga hari kedepan.

Baca Juga  SERINDAK, PELINDUNG TANI YANG TETAP DIMINATI

“Pada hari ini,kami selaku kuasa hukum dari H.Yulizar Dinoto dan Drs.H.Kison Syahrin,MM menyampaikan surat keberatan klaen kami kepada Paswaslu terhadap hasil rapat pleno KPU pada tanggal 12 yang lalu,dikarenakan klaien kami tidak dilibatkan,dan Alhamdulillah Panwaslu sudah menerimanya dengan syarat kami harus melengkapi semua berkas-berkas yang kurang,serta akhirnya kami bisa mendapatkan SK.Rapat Pleno pada tanggal 12 itu.” ujar Gere.

Lebih lanjut Gere menambahkan diberi waktu untuk melengkapi semua berkas-berkas yang kurang terhitung mulai hari ini sampai tiga hari kedepan,

“Insyaallah dalam waktu dekat ini kami akan kembali lagi kesini, untuk melengkapi dan menyempurnakan berkas-berkas yang kurang.” tambahnya.

Baca Juga  DISPAR ADAKAN RAPAT PEMANTAPAN PANITIA FESTIVAL MUSI 2018

Sementara itu, Ketua Paswaslu Kabupaten Empat Lawang yang diwakili oleh Martin, SE. selaku Koordinator Devisi Penindakan Pelanggaran membenarkan, telah menerima surat keberatan dari Kuasa Hukum Noto-Kison dan akan menindak lanjuti surat keberatan tesebut dengan catatan harus melengkapi semua berkas-berkas yang masih kurang.

“Betul,pada hari ini kita telah menerima surat keberatan terhadap hasil pleno KPU pada tanggal 12 yang lalu dari Balon Bupati dan Wakil Bupati dari Pasangan Noto-Kison dan akan menindak lanjutinya sesuai dengan udang-undang yang berlaku dengan catatan harus melengkapi semua berkas-berkasnya dulu,dan untuk itu kita memberikan waktu tiga hari kedepan.” jelas Martin.

Martin menyampaikan, bahwa jika dalam tiga hari kedepan semuanya sudah siap, maka selama 12 hari akan diadakan tindakkan,yaitu akan berkordinasi dengan berbagai pihak yang terkait.

Editor : Zadi

Check Also

Tertimbun Tanah Longsor, Jalur Tebing Tinggi – Pendopo Macet Total

Author : Ujang EMPAT LAWANG, LhL – Hari ini 3 Juni 2024 pukul 06.31 di …

SMM Panel

APK

Jasa SEO