Author : M Kayan
EMPAT LAWANG, LhL – Kendati penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) harus menuruti aturan yang berlaku, namun Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Paraja (Pol-PP) Kabupaten Empat Lawang Chandra mengakui, saat ini belum ada instruksi soal penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) atau Baleho yang terpasang di pinggir jalan atau di rumah-rumah warga.
“Pihak kita (POL PP red) belum ada perintah dari Panwaslu untuk melakukan penertiban mengenai APK tersebut,” kata Chandra saat di bincangi diruang kerjanya, Selasa (23/01).
Dijelasakan pria yang baru menjabat sebagai Kadis POL PP ini, mengenai untuk penertiban APK atau Baleho kami akan berkoordinasi ke Pihak Panwaslu Kabupaten Empat Lawang.
“Tidak ada larangan bagi Paslon untuk melakukan sosialisasi dan memasang APK, setiap bakal paslon diperbolehkan memasang APK asal tidak melanggar perda, tidak merusak fasilitas umum dan keindahan kota,” jelasnya.
Sementara Anggota Panwaslu Divisi Penindakan dan Pelanggaran Kabupaten Empat Lawang Martin, menuturkan untuk penertiban APK Paslon Bupati dan Wakil Bupati belum ado keputusan dari KPU Empat Lawang.
“Untuk penertiban APK Paslon kita masih menunggu dari Pihak KPU Empat Lawang, setelah ada kepeutusan dari Pihak KPU kami (Panwaslu red) akan segera berkoordinasi dengan Dinas POL PP Empat Lawang untuk melakukan penertibpan,” kata Martin
Terpisah Ketua KPU Empat Lawang Mobius Alhazan ketika dikonfirmasi menuturkan, penertiban APK kandidat tersebut baru bisa dilakukan setelah penetapan paslon oleh KPU Empat Lawang pada 12 Februari mendatang.
“Setelah penetapan Paslon pada tanggal 12 Febuari mendatang dan Paslon mendapatkan nomor urut cabup, barulah kami (KPU red) akan berkoordinasi ke Panwaslu untuk melakukan penertiban APK,” tuturnya.
Ditambahkan Mobius, setelah penetapan nanti untuk Paslon yang memasang APK ditekankan untuk mematuhi aturan yang berlaku dan sesuai UUD.
“Nanti KPU yang menenukan berapa APK yang dipasang Paslon, ukuran APK dan banyaknya alat peraga yang dipasang. Apabila ada yang melanggar pihak Panwaslu akan memberikan teguran dan saksi,” pungkasnya.
Editor : Zadi
Lahat Hotline





