Banner Juni
banner owner
utl
bijak
iklan ut
Banner pemprov Juni
iklan ut1
Home / LAHAT / Kecamatan Gumay Talang / BELUM KANTONGI IZIN, TOWER TELKOMSEL DI INDIKAT DINILAI KANGKANGI PEMKAB

BELUM KANTONGI IZIN, TOWER TELKOMSEL DI INDIKAT DINILAI KANGKANGI PEMKAB

Author : Din

LAHAT, LhL – Sangat miris sekali, pendirian menara telekomonikasi (Tower) milik PT Telkomsel yang terletak di dusun V dan IV Desa Indikat Ilir, Kecmatan Gumay Talang, Lahat ini. Pasalnya, belum kantongi izin Tower dengan ketinggian 52 meter itu berdiri kokoh ditengah-tengah masyarakat tersebut, terkesan kangkangi Pemkab Lahat, karena diduga dinas terkait terkesan tak perduli.

Padahal, tower yang dikerjakan oleh PT Tec itu, belum mendapatkan izin seperti, IMB, UPL, dan UKL, apalagi tanda tangan dari warga dusun V dan IV Desa Indikat Ilir, Kecamatan Gumay Talang, Lahat.

“Terus terang sampai saat ini, baik warga mau saya sendiri sejak didirikannya tower milik Telkomsel yang dikerjakan oleh PT Tec itu, tidak pernah ada koordinasi,” ujar Ferry kepala dusun (Kadus) V Desa Indikat Ilir.

Menurutnya, memang benar pendiriannya masuk wilayah dusun V. tapi, jarak antara dusun V dan IV hanya dipisahkan jalan. Tinggi tower sekitar 50 meter, artinya, dusun IV juga masuk.

Baca Juga  Istri Almarhum Man Sugian, Security PT Lonsum Kencana Sari Minta Terdakwa Dihukum Seumur Hidup

“Nah, kami mau mempertanyakan dengan perusahaan bagaimana kalau warga kami banyak mengeluhkan kerusakan TV, Komputer, dan alat-alat Elektronik lainnya, siapa yang akan bertanggungjawab,” Kepala Desa (Kades) Desa Indikat Ilir, Kecamatan Gumay Talang, Lahat, Broto dikonfirmasi, terpisah membenarkan adanya penyetopan terhadap pendirian tower milik Telkomsel yang dikerjakan PT Tec.

“Kalau tidak salah Rabu tadi tim dari Pemkab Lahat turun kelapangan. Saat diperiksa ternyata diduga pendirian tower itu, tidak memiliki izin mulai, IMB, UKL, dan UPL termasuk izin warga sekitar berpa tanda tangan belum dimiliki oleh PT Tec,” kata Broto.

Broto, yang intinya dihentikan pembangunan tower telekomunikasi antara dusun V dan IV itu, sekali lagi, belum memiliki IMB, UKL dan UPL. Sebab, dampak dari berdirinya tower tersebut, biasanya seputar bahaya radiasi dari perangkat, kemungkinan gangguan frekuensi terhadap alat elektronik serta kemungkinan rubuhnya menara.

“Untuk izinnya mulai, izin prinsip (Bupati), izin peruntukan lahan dari BPN, rekomendas dari dinas Komunikasi dan Informatika, tanda daftar perusahaan (TDP), surat izin tempat usaha (SITU), SIUP,” terangnya.

Baca Juga  PASLON NOMOR TIGA SILATURAHMI DENGAN MASYARAKAT DESA DARMO

Terpisah, Drs H Ali Afandi Kepala Dinas Perizinan ketika dikonfirmasi membenarkan, bahwasannya Tower yang dikerjakan PT Tec tersebut belum kantongi izin resmi dari Pemkab Lahat.

“Kita akan keluarkan izin mereka, apabila sudah mengurus UKL, UPL, dan Tanda Tangan warga sekitar lokasi pendirian Tower, terutama warga Dusun V dan IV Desa Indikat Ilir, Gumay Talang Lahat,” kata Ali.

Hal serupa juga disampaikan, Kepala Dinas BLH Lahat Ir Misri ST. menurutnya, pengurusan untuk UKL dan UPL saat ini sudah didaftarkan oleh perusahaan tersebut. Namun, untuk proses lebih lanjut, sampai sekarang belum selesai.

“Bagaimana BLH mau mengeluarkan izin UKL dan UPL. Kalau sampai saat ini, pihak perusahaan hanya mendaftarkan saja, tanpa mengurus adminitrasinya didinas BLH Lahat,” Tanya Misri secara jelas.

Editor : Zadi

Check Also

Proyek Normalisasi Mangkrak, Banjir Sungai Jelatan Kian Parah

Author : Ujang GUMAY TALANG, LhL – Proyek Tembok Penahan sebagai upaya normalisasi arus air …

SMM Panel

APK

Jasa SEO