Banner Juni
banner owner
utl
bijak
iklan ut
Banner pemprov Juni
iklan ut1
Screenshot_20260820_204927
Screenshot_20260820_204958
Home / HUKUM & KRIMINAL / PABRIK TAHU MENGANDUNG FORMALIN DIGREBEK APARAT

PABRIK TAHU MENGANDUNG FORMALIN DIGREBEK APARAT

Author : DARMAWAN

LAHAT, LhL – Bertempat di Desa Manggul, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat, berbekal informasi dari masyarakat perihal adanya praktek curang yang dilakukan pengusaha pabrik Tahu. Melalui penyelidikan mendalam Polres Lahat berhasil mengungkap praktek curang pengusaha pabrik tempat pembuat bahan pangan dari kacang kedele (Tahu, red) dimaksud.

Keberhasilan pengungkapan perilaku praktek curang kali ini dilakukan  Satreskrim Polres Lahat dalam pimpinan kasat Reskrim Polres Lahat AKP Ginanjar SIK menggrebek kediamaan Suyoto (47) (pemilik pabrik, red), dalam penggrebekan ini anggota berhasil mengamankan pemilik yang saat itu berada di lokasi. Selain mengamankan pemilik pabrik, anggota kepolisian ini juga mengamankan barang bukti, berupa kandungan zat kimia berbahaya dalam makanan hasil produksi, berupa Tahu mengandung pengawet.

Baca Juga  GALI : JADIKAN PENJARA SEBAGAI PENGINGAT AGAR KEDEPANNYA KITA MENJADI MANUSIA YANG BAIK LAGI

Kapolres Lahat AKBP Roby Karya Adi SIK melalui Kasat Reskrim Polres Lahat AKP Ginanjar SIK membenarkan perihal penggrebekan tersebut. Dari hasil penyelidikan pemilik ini kemudian resmi ditetapkan sebagai tersangka. Jum’at (18/08).

“Saat anggota cek ke TKP, anggota mendapati memang sedang ada aktifitas pembuatan pangan tersebut. Selanjutnya kita melakukan pengambilan sample untuk diuji di kantor dinas kesehatan Kabupaten lahat, setelah diuji benar pangan tahu ini, mengandung zat kimia (formalin, red) yang tentunya berbahaya bagi yang mengkonsumsinya, untuk selanjutnya pemilik kita tetapkan sebagai tersangka karena sudah terbukti,” bebernya.

Dijelaskan Ginanjar kembali, pemilik usaha tersebut sebagai dimaksud setiap orang yang melakukan produksi pangan untuk diedarkan yang dengan sengaja, menggunakan bahan yang dilarang sebagai bahan tambahan pangan jelas melanggar pasal 136 Huruf b UU RI No: 18 Tahun 2012 Tentanga Pangan.

Baca Juga  Polsek Tanjung Sakti Berhasil Amankan Tersangka Curat

“Tempat usaha tersebut sudah kita Police Line, pemilik dan barang bukti sudah kita amankan di Polres Lahat, terduga ini sudah kita mintai keterangan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya,” tutupnya.

Dari penggerebekan tersebut anggota Polri ini mengamankan Barang Bukti (B.B, red) berupa :

1. 150 Potong Tahu Putih
2. Satu kantong plastik benzoat yang sudah dibuka
3. Ragi
4. dua botol aqua tempat menaruh Formalin.

Editor : ZADI

Check Also

Pemkab Bengkulu Selatan Lakukan Peletakan Batu Pertama Dan Titik Nol Pembangunan Gedung SDN 93.

Author : YESYBENGKULU SELATAN, LhL – Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan secara resmi melakukan peletakan batu …

SMM Panel

APK

Jasa SEO