banner owner
utl
bijak
iklan ut
hd
iklan ut1
Home / HUKUM & KRIMINAL / PERNAH MENJADI RESEDIVIS PENCURIAN, HML (21) KINI TERTANGKAP MILIKI 16 PAKET GANJA KERING

PERNAH MENJADI RESEDIVIS PENCURIAN, HML (21) KINI TERTANGKAP MILIKI 16 PAKET GANJA KERING

Author : DARMAWAN

KIKIM TIMUR, LhL – Berdasar informasi yang diterima dari masyarakat, perihal adanya penyalahgunaan narkotika golongan satu tepatnya di Desa Bunga Mas, Kecamatan Kikim Timur, Kabupaten Lahat menanggapi hal ini Satuan Narkoba (Sat Narkoba. red) pimpinan Kasat narkoba AKP Desli S.H bersama tim melakukan  penyelidikan mendalam, setelah informasi dirasa tepat, anggota Polri ini mendatangi TKP (Tempat Kejadian Perkara) Gang Salak Desa Bunga Mas, Kampung 16 Kecamatan Kikim Timur, Kabupaten  Lahat dan berhasil mengamankan satu pemuda yang kedapatan menguasai puluhan paket kecil Narkotika jenis Ganja.

PhotoGrid_1502090895810

Informasi terhimpun penangkapan tersangka berinisial HML (21), terjadi pada hari Minggu (06/08) sekira pukul 18.46 wib di kediaman tersangka, TKP yang dimaksud, anggota kepolisian ini berhasil mengamankan BB (Barang Bukti) berupa :

Baca Juga  Reserse Narkoba Polres Pagaralam Amankan Tersangka Pengedar Sabu

– 16 (enam belas) paket kecil daun kering terbungkus kertas koran diduga narkotika Gol I jenis Ganja berat kotor 32,15 Gram
– 1 (satu) bungkus batang diduga Narkotika Gol I jenis Ganja 63,97 Gram.

Kapolres Lahat AKBP Roby Karya Adi SIK melalui Kasat narkoba Polres Lahat AKP Desli didampingi Kasubag Humas Polres Lahat AKP Djoko Suyoto membenarkan perihal penangkapan tersebut. Senin (07/08).

“Dari tangan  tersangka kita amankan  16 paket kecil ganja kering beserta satu  bungkus batangnya.  Narkotika Gol I jenis Ganja ini ditemukan saat petugas melakukan penggeledahan, tepatnya di bawah kulkas dan diakui miliknya yang ia (tersangka. red) dapatkan dari temannya berinisial U, dengan cara dititipkan untuk dijual kembali,” bebernya.

Baca Juga  PLN RAYON LEMBAYUNG PANGKAS RANTING POHON GANGGU JARINGAN DI MERAPI TIMUR

Dijelaskan kembali oleh Djoko, tersangka ini juga pernah terlibat kasus 363 (Pencurian. red). Tersangka akan dikenakan pasal 111 Undang Undang nomor 35 tahun 2009, dengan hukuman empat tahun penjara perihal penyalahgunaan Narkotika.

“Tersangka ini juga pernah melakukan tindak pidana pencurian, tersangaka sudah diamankan di Polres Lahat bersama barang bukti, kita juga sudah mengantongi identitas tersangka lainnya, yang kini masih DPO (Daftar Pencarian Orang),” tutupnya.

Editor : YADI

Check Also

PROYEK PUPR, Lebih dari 1,5M Kerugian Keuangan Daerah Dipulihkan Kejari Lahat

# Kasi Datun Ahmad Muzayyin Pimpin Pemulihan Rp1,6 Miliar, Kejari Lahat Dampingi PUPR Tuntaskan Temuan …

SMM Panel

APK

Jasa SEO