LAHAT, LhL – Hasil pengembangan kasus anirat Penganiayaan dengan pemberatan) dengan cuka para (cuka untuk karet) beberapa hari yang lalu, terbukti bahwa pelaku sebelumnya telah melakukan tindak pidana pembakaran rumah mertuanya yang terjadi pada hari Kamis tanggal 09 Maret 2017 sekira jam 00.30 WIB.
Kapolres Lahat AKBP Roby Karya Adi SIK melalui Kasat Reskrim AKP Arif Mansyur SIK mengatakan, pelaku pembakar RUMAH sekaligus PENGANIAYA ISTERI tersebut berinisial AF, usia 38 tahun, pekerjaan Buruh, berdomisili di Desa Sirah Pulau Kecamatan Merapi Timur Kabupaten Lahat.
Dikatakan Arif Mansyur, Pelaku dengan sengaja melakukan pembakaran terhadap rumah korban dikarenakan sakit hati lantaran telah digugat cerai oleh istri pelaku atas nama Listin Indana, yang merupakan anak pelapor / korban. “Saat itu pelaku datang dengan sepeda motor miliknya (sudah disita dlm perkara anirat) dan langsung membakar jendela rumah dengan gunakan kain yangg ditemukan di seputaran rumah korban yang telah disiram lebih dahulu dengan bensin, setelah itu langsung pergi dan kembali pulang ke kontrakannya di daerah Merapi.
“Untuk saat ini barang bukti berupa
1 buah derigen 5 liter warna putih merk SOVIA yang masih berisi sisa bensin, 1 (satu) buah korek gas warna orange dan pelaku sudah kita amankan di Mapolres Lahat, sementara Kerugian Pelapor mencapai satu milyar dua ratus juta rupiah,” pungkasnya.
Editor : YADI