Home / REGIONAL / MUARA ENIM / DAMPAK MEA, DISNAKER MUARA ENIM CATAT 107 TKA LEGAL

DAMPAK MEA, DISNAKER MUARA ENIM CATAT 107 TKA LEGAL

Author : Ari Firmansyah

MUARA ENIM, LhL – Setelah diberlakukannya Masyarakat Ekonomi
Asea (MEA) di awal tahun lalu, Indonesia menjadi salah satu Negara yang ikut menyemarakkan pasar bebas di kawasan Asia Tengga tersebut. Bahkan, dampak dari munculnya MEA tersebut, sepertinya sudah mulai terasa di Kabupaten Muara Enim.

Dinas Ketenaga kerjaan (Disnaker) Kabupaten Muara Enim, pada bulan Maret 2017
ini mencatat ada 107 Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di Kabupaten Muara
Enim.

Hal ini seperti yang diutarakan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Muara Enim, Drs M Ali Rachman, didampingi Kabid Penta, Kuwat Supriyadi kepada awak media, pada Selasa (7/3/2017).

Baca Juga  Ormas Projo Kukuhkan pengurus periode 2021/2025 dan Syukuran

“107 TKA tersebut, tercatat bekerja di 8 perusahaan yang berada di Kabupaten Muara Enim. Ada 8 perusahaan yang tercatat memiliki TKA, dan yang terbanyak ada di PT GHEMM Indonesia, yakni sebanyak 44 orang,” paparnya.

Menurutnya, kendati tidak signifikan, namun jumlah tersebut terus mengalami pertambahan dari tahun sebelumnya. Untguk tahun 2017 ini, pihaknya mencatat hanya bertambah 2 orang saja. Nah, jumlah yang tercatat tersebut hanya WNA yang bekerja di perusahaan.

“Jika TKA ini membawa keluarga, tidak kita catat. Karena kita hanya mendata yang bekerja di perusahaan saja, namun semuanya dicatat di kantor Imigrasi,” jelasnya.

Meski MEA sudah diberlakukan, namun Ali berharap agar pihak perusahaan tetap memprioritaskan tenaga kerja lokal.

Baca Juga  Waw..., Produksi Batu Bara Bukit Asam Lampaui Capaian Tahun Lalu

“Kita harap tenaga kerja Indonesia tetap diprioritaskan, kecuali jika memang membutuhkan tenaga kerja yang memang memiliki skill tertentu,” lanjut Ali.

Selain itu, dirinya juga menghimbau kepada TKA yang berada di wilayah
Kabupaten Muara Enim untuk tetap mengikuti aturan. Karena menurut Ali, TKA yang bekerja di Kabupaten Muara Enim harus memiliki Izin Memperkerjakan Tenaga kerja Asing (IMTA) dan Keterangan Izin Tinggal Sementara (KITAS).

“Untuk pengurusan IMTA langsung melalui Kementrian Ketenagakerjaan, namun untuk perpanjangan bisa dilakukan di Disnaker Muara Enim. Sedangkan pengurusan KITAS di kantor imigrasi,” pungkas Ali.

Editor : UJANG, SP

Check Also

Kiprah UMK Kopi Semende Binaan Bukit Asam (PTBA), Menggaung di Kancah Nasional

Author : Ujang/Humas BA MUARA ENIM, LhL – PT Bukit Asam Tbk (PTBA), anggota Grup …

SMM Panel

APK

Jasa SEO