Banner Juni
banner owner
utl
bijak
iklan ut
Banner pemprov Juni
iklan ut1
Screenshot_20260820_204927
Screenshot_20260820_204958
Home / HUKUM & KRIMINAL / Polsek Sekayu Berhasil Amanakan Tiga Pelaku Terduga Kasus Penipuan

Polsek Sekayu Berhasil Amanakan Tiga Pelaku Terduga Kasus Penipuan

Editor : Ron

MUBA, LhL – Jajaran Kepolisian Sektor Polsek Sekayu, berhasil menangkap tiga orang terduga kasus penipuan dalam proses jual beli tanah seluas 8,2 HA di Telawan Desa Sukarami Kecamatan Sekayu Kabupaten Muba.

Menurut keterangan Kapolres Muba melalui Kapolsek Sekayu Iptu Akib mengatakan pelaku yang diduga melakukan tindak pidana penipuan Cipto (55) Dusun III Desa Sukarami Kecamatan Sekayu, Jamaludin Bin Akadir (38) Jl. Kol. Wahid Udin Kelurahan Balai Agung Kecamatan Sekayu dan Irawan Bin Jupri (41) Jalan Merdeka Lk.II Kelurahan Balai Agung Kecamatan Sekayu Kabupaten Muba.

“Pelaku diamankan pada hari Jumat tanggal 08 Oktober 2021,dikediaman mereka masing- masing, “kata Kapolres muba melalui Kapolsek sekayu Iptu Akib, Senin (11/10/21).

Lanjutnya pelaku ditangkap setelah korban bernama Yessy Herliansty Binti Darwin Johar (45) Tahun, melaporkannya ke Polsek Sekayu. Awalnya yang mana antara korban dan pelaku telah sepakat jual beli tanah seluas 8,2 HA di telawan Desa Sukarami Kecamatan Sekayu Kabupaten Muba dengan harga Rp.50.000.000, (Lima Puluh Juta Rupiah) dengan perjanjian dibayar sebanyak 3 (tiga) kali.

Baca Juga  BERKAT BANTUAN POLISI JALAN DI PASAR INI AMAN DAN TERKENDALI

“Pada hari Senin tanggal 21 Juni 2021 sekira pukul 10.00 wib korban Telah melakukan pembayaran yang pertama sebesar Rp 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah). Pembayaran yang kedua pada hari Senin tanggal 28 Juni 2021 sekitar pukul 15.00 wib sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) serta pembayaran yang ke tiga pada tanggal 30 Juni 2021 sekira pukul 15.38 WIB sebesar Rp 20.000.000, “jelasnya.

Masih katanya kemudian korban dan saksi melakukan pengecekan tanah pada hari Sabtu tanggal 10 Juli 2021 sekira pukul 15.00. Wib ternyata tanah dengan luas 8,2 HA tersebut tidak ada berdasarkan keterangan Sekretaris Desa Sukarami. Atas kejadian tersebut korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sekayu.

Baca Juga  Nopriadi : Koperasi Unit Desa menjadi Koperasi Unit Dewek (Sendiri)

“Uang yang diberikan ke pelaku itu ada bukti berupa lembaran kwetansi penyerahan uang dan itu jadi salah satu alat buktinya. Jadi dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui uang korban yang diterimanya senilai Rp50 juta, sudah habis digunakan untuk Judi, Narkoba, betinoan, dua rekannya diberikan masing – masing 1 juta. Akibat perbuatannya, kini pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan di Polsek Sekayu. Terhadap pelaku dikenakan Pasal 378 jo pasal 55 ayat 1 (1) KUHP tentang Penipuan, yang ancaman hukumannya empat tahun penjara, ” tambahnya. (Riki)

Check Also

Desa Landur Pendopo Membara, Puluhan Rumah Dilahap Jago-Merah

# 𝗛𝗮𝗻𝗴𝘂𝘀𝗸𝗮𝗻 𝗛𝗮𝗿𝘁𝗮 Senilai 𝗠𝗶𝗹𝘆𝗮𝗿𝗮𝗻 𝗥𝘂𝗽𝗶𝗮𝗵.  Author : Ade JS 𝗘𝗠𝗣𝗔𝗧 𝗟𝗔𝗪𝗔𝗡𝗚, LhL – Pemerintah …

SMM Panel

APK

Jasa SEO