Banner Juni
banner owner
utl
bijak
iklan ut
Banner pemprov Juni
iklan ut1
Screenshot_20260820_204927
Screenshot_20260820_204958
Home / REGIONAL / EMPAT LAWANG / Diduga Selewangkan DD, Mantan Kades Sugiwaras Diamankan Penyidik Kejaksaan Negeri Empat Lawang

Diduga Selewangkan DD, Mantan Kades Sugiwaras Diamankan Penyidik Kejaksaan Negeri Empat Lawang

Author : Akbar

EMPAT LAWANG – Mantan Kepala Desa (Kades) Sugiwaras Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang, Nasponi Aidi resmi menjadi tersangka dan langsung dilakukan penahanan oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Empat Lawang dalam kasus dugaan penyalahgunaan Dana Desa, Jumat (9/7).

Kepala Kejari Empat Lawang, Sigit Prabowo SH mengatakan, sebelumnya tersangka sudah dilakukan pemanggilan sebanyak dua kali, namun tersangka belum memenuhi panggilan pihaknya.

“Panggilan ketiga ini, yang bersangkutan datang secara sukarela, dan pada kesempatan ini yang bersangkutan langsung dilakukan penahanan,” ungkap Sigit Prabowo SH.

Baca Juga  DINAS PERPUSTAKAAN EMPATLAWANG SAMBANGI BAPPEDA DAN BPKAD

Dipaparkannya, tersangka ditahan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa tahun anggaran 2017-2018 dengan kerugian negara sekitar Rp870 juta-an. Seperti yanh djelaskan sebelumnya, tersangka sudah dipanggil sebanyak dua kali, namun tersangka tidak memenuhi panggilan.

“Secara kepatutan, kejaksaan melakukan pemanggilan tiga kali, dan bila yang bersangkutan tidak juga memenuhi panggilan, akan dilakukan upaya paksa penangkapan dan penahanan,” ujarnya.

Menurut Sigit, pada panggilan ketiga ini tersangka cukup kooperatif. Pihaknya mengapresiasi tersangka karena telah memenuhi panggilan pihaknya. “Kasus ini memang bukan produk saya selaku Kajari Empat Lawang. Kami hanya menindaklanjuti atau meneruskan penyidikan Kajari Empat Lawang sebelumnya,” katanya.

Baca Juga  Satu Wartawan Gagal UKW, PWI Sumsel Ajak Perangi Hoaks

Dengan telah dilakukan penahanan terhadap tersangka, ini artinya proses penanganan kasus ini sudah berjalan kencang. Dalam beberapa waktu yang sudah ditentukan yakni selama 20 hari kedepan, pihaknya harus segera melakukan pemberkasan tersangka kasus Dana Desa Sugiwaras atas nama Ahmad Nasponi Aidi, ini.

“Mudah-mudahan cepat segera limpahkan ke pengadilan untuk dilakukan persidangan. Andai kata tidak juga selesai, maka akan kita lakukan penambahan waktu selama 40 hari,” ucapnya.

Editor : Ron

Check Also

DPRD Musi Rawas Gelar Rapat Paripurna MoU Antara DPRD Dan Pemkab Musi Rawas Tentang Program Propemperda Tahun 2026

Author : Ujang MUSI RAWAS, LhL – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas …

SMM Panel

APK

Jasa SEO