Banner Juni
banner owner
utl
bijak
iklan ut
Banner pemprov Juni
iklan ut1
Screenshot_20260820_204927
Screenshot_20260820_204958
Home / REGIONAL / DITETAPKAN TSK, EFRAN CS AKAN IKUTI PROSES HUKUM

DITETAPKAN TSK, EFRAN CS AKAN IKUTI PROSES HUKUM

Author : Dedi

PALI, LhL – Sebagaimana surat panggilan Polres PALI bernomor : Sp Gil/63/VII/RES.18/2020/Satreskrim, tanggal 20 Juli 2020 mengenai panggilan sekaligus penetapan sebagai tersangka terhadap 3 orang jurnalis Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), yakni Ef dari media online pali.co.id, Ed dari mediaonline bratapos.com dan En dari mediaonline beeoneinfo.com.

Penetapan TSK Kepada ketiga orang jurnalis PALI tersebut, menurut Polres PALI sudah melanggar pasal 27 ayat (3) UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE junto pasal 45 ayat (3) UU RI nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan azas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan pasal 14 ayat 1 dan 2 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan atau pasal 310 ayat ( 1 da 2 ) KUH Pidana.

Baca Juga  Bahas RKA, Pemkot Pagaralam Susun RAPBD 2024

Menyikapi masalah tersebut, Jurnalis Efran mengatakan mereka akan mentaati proses hukum.

“Terkait perkara hukum yang sedang kami hadapi saat ini, sebagai warga negara yang baik kami akan mentaati proses hukum di negara ini. Rabu (22/07/2020). Sebagai manusia biasa pasti kami ada kesalahan tetapi terkait dengan isi berita kami tidak berbohong karena ada bukti rekaman yang mengungkapkan dugaan ada setoran dari Dana Desa oleh Kepala Desa untuk oknum DPMD PALI bukan menjadi rahasia umum, tetapi hal ini memang perlu pembuktian ” Ungkap Efran.

Baca Juga  Simpan dan Miliki 4,23 Gram Sabu, Karnedi Diringkus Polres Muba

Seharusnya, lanjut Efran, berita yang mereka buat ini bisa menjadi pintu awal APH dalam penegakan hukum pemberantasan korupsi di Kabupaten PALI.

“Saya sangat menyayangkan sekali, dalam proses hukum ini tidak berlaku UU Pers No 40 Tahun 1999.Saat ini kami bertiga sudah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Panggilan Nomor : Sp.Gil 65/VII/RES.1.18/2020/Satreskrim tanggal 20 Juli 2020. Dalam hal ini kami akan melakukan upaya penggalangan kekuatan pers baik di kabupaten, provinsi dan pusat. Kami juga akan membuat pengaduan semua data dan bukti awal ke Polda, Mabes Polri, Kejati, Kejagung dan KPK ” Pungkasnya.

Editor : Ron

Check Also

Desa Landur Pendopo Membara, Puluhan Rumah Dilahap Jago-Merah

# 𝗛𝗮𝗻𝗴𝘂𝘀𝗸𝗮𝗻 𝗛𝗮𝗿𝘁𝗮 Senilai 𝗠𝗶𝗹𝘆𝗮𝗿𝗮𝗻 𝗥𝘂𝗽𝗶𝗮𝗵.  Author : Ade JS 𝗘𝗠𝗣𝗔𝗧 𝗟𝗔𝗪𝗔𝗡𝗚, LhL – Pemerintah …

SMM Panel

APK

Jasa SEO