Author : YESY
BENGKULU SELATAN, LhL – Dugaan belum lengkapnya perizinan pembongkaran badan tongkang yang terdampar di bibir pantai wilayah Desa Gunung Kayo, Kecamatan Bunga Mas, Kabupaten Bengkulu Selatan, terus menjadi sorotan. Pasalnya, aktivitas pembongkaran tersebut diduga belum menunjukkan dokumen perizinan resmi dari sejumlah instansi terkait, termasuk Pemerintah Desa Gunung Kayo.
Saat dikonfirmasi awak media, Indra selaku perwakilan PT Teguh membantah keras tudingan tersebut. Bahkan, ia mempersilakan apabila Pemerintah Desa Gunung Kayo hendak mencabut perizinan yang telah dikeluarkan.
“Silakan saja kalau memang mau mencabut perizinan yang dikeluarkan Pemerintah Desa Gunung Kayo. Apa ruginya bagi saya? Saya di sini hanya mewakili perusahaan,” ujar Indra.
Namun, Indra juga menegaskan bahwa pihak PT Teguh tidak akan lagi memenuhi permintaan apa pun dari Pemerintah Desa Gunung Kayo.
Pernyataan tersebut disampaikan Indra seusai memberikan kompensasi kepada enam warga Desa Gunung Kayo di Kantor Camat Bunga Mas pada rabo (04/11/2026)
Dalam keterangannya kepada awak media, Indra mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyerahkan uang sebesar Rp150 juta melalui transfer kepada seseorang berinisial AN, yang disebut sebagai keponakan Kepala Desa Gunung Kayo, Hamdani.
Menurut Indra, transaksi tersebut berawal ketika dirinya menghubungi Kepala Desa Gunung Kayo. Namun, kepala desa tersebut sedang menjalankan tugas luar (DL) dan mengarahkan agar komunikasi dilanjutkan dengan keponakannya.
“Saat saya telepon Kepala Desa Gunung Kayo, beliau mengatakan silakan berhubungan dengan keponakan saya saja karena sedang dinas luar,” ungkap Indra kepada awak media.
Indra juga menjelaskan bahwa dana Rp150 juta tersebut bukan semata-mata untuk diserahkan kepada pemerintah desa, melainkan diperuntukkan bagi kebutuhan operasional di lapangan. Ia mengaku ditunjuk oleh pihak pemenang lelang untuk menangani kegiatan pembongkaran tongkang tersebut.
Sementara itu, AN saat memberikan keterangan kepada awak media di Rumah Makan Senja, Selasa (3/11/2026), menyampaikan bahwa dirinya bertugas sebagai pemantau keamanan serta menjalin komunikasi dengan masyarakat sekitar dan uang seratus lima puluh juta itu untuk saya katanya.
AN menegaskan bahwa dana yang diterimanya tidak berkaitan dengan kompensasi maupun untuk kepentingan Pemerintah Desa Gunung Kayo.
Pernyataan AN tersebut kini menjadi perhatian setelah muncul keterangan berbeda dari Indra selaku perwakilan PT Teguh dan pihak pemenang lelang. Menurut Indra, dana tersebut berkaitan dengan kebutuhan kompensasi bagi warga yang terdampak penggunaan akses jalan dan tanah yang dilalui pihak PT Teguh untuk menjalankan aktivitas pembongkaran.
Perbedaan keterangan mengenai peruntukan dana Rp150 juta tersebut menimbulkan tanda tanya besar. Publik tentu berhak mengetahui secara transparan ke mana aliran dana tersebut disalurkan, siapa yang bertanggung jawab atas penggunaannya, serta apa dasar kesepakatan yang melatarbelakangi transaksi tersebut.
Lebih lanjut, Indra juga mengungkapkan adanya catatan anggaran sebesar Rp10 juta yang diperuntukkan anggaran media. Namun, ia menegaskan bahwa dana tersebut bukan merupakan anggaran tambahan dari perusahaan, melainkan tercantum dalam rincian anggaran Rp150 juta yang disebut sebagai catatan AN.
Pernyataan ini semakin memperkuat pentingnya keterbukaan mengenai rincian penggunaan dana, termasuk siapa penerima, apa tujuan pemberian, dan atas dasar kesepakatan apa anggaran tersebut dicantumkan.
Dengan adanya perbedaan keterangan tersebut, masyarakat berharap pemerintah daerah dan instansi berwenang tidak tinggal diam. Pemeriksaan terhadap dokumen perizinan pembongkaran tongkang, penggunaan akses jalan, kesepakatan kompensasi, serta aliran dana perlu dilakukan secara terbuka agar tidak menimbulkan dugaan dan polemik berkepanjangan.
Selain itu, pihak Pemerintah Desa Gunung Kayo, pihak penerima dana berinisial AN, serta pihak pemenang lelang.
Hinga berita ini disusun, diperlukan konfirmasi lebih lanjut terhadap kepala desa gunung Kayo mengenai arahan komunikasi kepada AN serta status dan peruntukan dana Rp.150 juta tersebut.
Publik kini menunggu klarifikasi dan langkah tegas instansi terkait, jangan sampai kegiatan pembongkaran tongkang yang semestinya berjalan sesuai aturan justru menimbulkan persoalan baru akibat ketidakjelasab perizinan dan pengunaan dana dilapangan.
Editor : RON.
Lahat Hotline








