Author : Jang
LAHAT, LhL – Hari ini, Rabu tanggal 08 Juli 2026 sekira Pukul 14.00 WIB bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Lahat, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum sekaligus sebagai Jaksa Penuntut Umum Priyuda Adhytia Mukhtar, S.H menerima tanggungjawab terhadap 1 (satu) orang tersangka berinisial AF beserta barang bukti dari Penyidik Polres Lahat dalam perkara tindak pidana pembunuhan terhadap ibu kandung.
Tersangka AF disangka melanggar ketentuan berlapis, yakni Primair Pasal 459 UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana, subsidair Pasal 458 Ayat (2) UU Nomor 1 tahun 2023 KUHPidana.
Sebelumnya pada hari Sabtu tanggal 28 Maret 2026 sekitar jam 11.00 WIB, tersangka AF membunuh ibu kandungnya berinisial SA menggunakan senjata tajam, kemudian memutilasi jenazah dan memasukkannya ke dalam karung plastik.
Selanjutnya tersangka AF membawa potongan tubuh tersebut ke kebun di Desa Karang Dalam Kecamatan Pulau Pinang Kabupaten Lahat dan menguburkannya untuk menghilangkan jejak. Dalam berkas perkara terungkap motif pelaku melakukan aksinya karena dipicu emosi korban tidak memberikan uang yang diminta untuk bermain judi online.
Terhadap tersangka tersebut dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Lapas Kelas IIA Lahat untuk selanjutnya dilimpahkan perkaranya ke Pengadilan Negeri Lahat.
“Kejaksaan Negeri Lahat memberikan atensi khusus terhadap perkara ini, dengan memastikan bahwa penanganan perkara akan selalu berjalan profesional dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku”, ujar Kajari Lahat melalui Kasi Intelligent, Dicky Dwi Putra, SH, MH.
Editor : RON
Lahat Hotline






