Author : Ujang
LAHAT, LhL – Terkait adanya laporan warga RT 07a RW 03 Kelurahan Bandar Agung Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat tentang penolakan pembangunan pendirian Tower Celluler, Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan kelurahan tersebut, M. Merza Prianto, SH mengatakan bahwa, dirinya sejak awal sudah menduga akan ada persoalan yang muncul.
Diceritakan Yanto, jauh sebelumnya sudah ada penolakan dari masyarakat untuk membangun Tower Celluler tersebut. Dengan kurun waktu yang tak begitu lama, ada sesorang laki-laki datang ke kantor dan menanyakan ibu Lurah.
“Saat itu saya jawab dengan kata-kata, ada yang bisa saya bantu pak..?. Jawabnya ingin bertemu sama Ibu Lurah. Setelah itu saya tidak tahu kelanjutnnya.
Saya mengetahui bahwa yang bersangkutan adalah dari pihak Tower Celluler, setelah saya melihat ada satu lembar kertas yang bertuliskan Tower Celluler.
Pada saat itu, saya berfikir pasti ada permasalahan di kemudian hari, karena sebelumnya sudah ada penolakan dari warga”, cerita Yanto.
Intinya, beber Yanto, sebelum pihak Tower Cellular datang ke kantor, sudah ada penolakan dari warga mengenai pembangunan Tower Cellular itu.
“Dan keberatan warga saat itu sudah Ibu Lurah tanda-tangani”, urainya.
Tak sampai di situ, Yanto menjelaskan lebih jauh, berkelang beberapa hari datang lagi tembusan Surat Pengaduan dari warga setempat yang ditujukan kepada Sat-Pol-PP sebagai pemeritahuan kepada Lurah. Namun, karena surat tersebut tertutup amplop dan halnya prinsip, surat tersebut langsung diserahkan ke Lurah.
“Namun, walaupun bagaimana saja, posisi Bu Lurah itu tidak ada kaitannya dengan kronologi awal sebelum penolakan warga muncul. Sebab Bu Lurah menerima dan menanda-tangani surat rekomendasi syarat izin tersebut, sudah tertera tanda-tangan warga. Termasuk di antaranya warga yang berbatasan dengan lahan yang ada di sekitar lokasi pembangunan Tower itu”, tutupnya.
Editor : RON
Lahat Hotline





