Banner Juni
banner owner
utl
bijak
iklan ut
Banner pemprov Juni
iklan ut1
Screenshot_20260820_204927
Screenshot_20260820_204958
Home / PEMPROV SUMSEL / SA Supriono : Bahasa Indonesia Bahasa Negara yang Wajib Digunakan Sebagai Bahasa Pengantar

SA Supriono : Bahasa Indonesia Bahasa Negara yang Wajib Digunakan Sebagai Bahasa Pengantar

Author : Elan

PALEMBANG, LhL – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mendukung penuh pemakaian bahasa Indonesia di ruang publik maupun instansi pemerintah, dimana hal tersebut bertujuan untuk bahasa Indonesia menjadi bahasa nomor satu di ruang publik.

Hal itu tertuang saat Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Sumsel Ir. SA Supriono, menerima Kepala Balai Bahasa Provinsi Sumsel dalam rangka pembahasan penguatan kerjasama pembinaan Lembaga dalam pengutamaan Bahasa negara tahun 2022-2024 di Wilayah Provinsi Sumsel, bertempat di Ruang Kerja Sekda Provinsi Sumsel Selasa (5/4).

Baca Juga  Gubernur Sumsel Harapkan Talkshow dan Raker HMPS Buahkan Hasil yang Lebih Produktif

Menurut Supriono, Bahasa Indonesia merupakan bahasa Negara yang wajib digunakan sebagai bahasa pengantar dalam dunia pendidikan, administrasi pemerintahan dan informasi publik.

“Oleh karena itu Pemprov Sumsel, sangat membutuhkan pendampingan penggunaan bahasa dalam berbagai bidang tersebut, yang dilakukan secara serius dan terencana dengan mengacu pada kaidah bahasa Indonesia,” katanya.

Editor : RON

Baca Juga  Mawardi Yahya Hadiri Rakoor FKMD

Check Also

Herman Deru Tekankan Sinergi Fiskal di Tengah Tantangan Efisiensi Anggaran

PALEMBANG, LhL– Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), Dr. H. Herman Deru, menerima audiensi Kepala Kantor Wilayah …

SMM Panel

APK

Jasa SEO