banner
banner
Home / HUKUM & KRIMINAL / Heboh…! Ada Dugaan Jual Beli Jabatan di Lingkungan Pemkot Pagaralam

Heboh…! Ada Dugaan Jual Beli Jabatan di Lingkungan Pemkot Pagaralam

Author : Toni Ramadhani

PAGARALAM, LhL – Isu penerimaan sejumlah uang dengan janji akan diberikan jabatan tertentu berkembang di wilayah Pemerintah Kota Pagaralam, desas desus tersebut bermula dari pengakuan salah seorang pegawai yang enggan disebutkan namanya, ia membeberkan ke media, bahwa dia telah mengalami tindak penipuan dengan janji akan diberikan jabatan namun harus menyetor sejumlah uang ke salah satu kepala OPD.

“Beberapa waktu yang lalu sebelum Pilkada berlangsung, kami dimintai sejumlah uang oleh oknum kepala OPD dengan janji akan diberikan jabatan tertentu. Namun, hingga saat ini jabatan yang janjikan tersebut tak kunjung ditepati. Kami merasa telah ditipu, kami berharap uang yang kami berikan agar segera dikembalikan, Jika tidak kami akan membawa hal ini kejalur Hukum” ungkapnya.

Terpisah PJ. Sekda Kota Pagaralam, Daniel Nasution saat dikonfirmasi Senin, (24 Maret 2025)
mengatakan ia belum mengetahui hal tersebut. Namun jika kejadian itu benar terjadi, ia akan mengambil tindakan tegas.

Baca Juga  Jalin Silaturahmi, Polres Pagar Alam Memperingati Nuzulul Qur'an dan Buka Bersama Bersama Forkopimda dan TNI - Polri

“Sama-sama kita ketahui bahwa komitmen Walikota Pagaralam Ludi Oliansyah sudah sangat jelas bahwa ia sangat anti dengan hal jual beli jabatan, jika ada oknum yang meminta sejumlah uang dengan janji agar bisa menduduki jabatan tertentu silahkan laporkan ke kami agar segera kita tindak”, katanya.

Diketahui bahwa Undang-Undang (UU) tentang meminta sejumlah uang dengan janji akan memberikan jabatan tertentu diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Berikut beberapa informasi terkait hal tersebut. Tindak Pidana Korupsi meminta sejumlah uang dengan janji akan memberikan jabatan tertentu dapat dianggap sebagai tindak pidana korupsi, yaitu:
– Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyatakan bahwa setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, menawarkan, menjanjikan, atau memberikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara untuk mempengaruhi putusan atau tindakan pegawai negeri atau penyelenggara negara dalam menjalankan tugasnya, dapat dipidana dengan pidana penjara.– Pasal 12 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyatakan bahwa setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, menerima atau meminta sesuatu dari pegawai negeri atau penyelenggara negara untuk mempengaruhi putusan atau tindakan pegawai negeri atau penyelenggara negara dalam menjalankan tugasnya, dapat dipidana dengan pidana penjara.

Baca Juga  Tingkatkan Peran Perempuan di Industri Pertambangan, Srikandi Bukit Asam Jalin Sinergi dengan Women in Mining and Energy

Tindak Pidana Penipuan meminta sejumlah uang dengan janji akan memberikan jabatan tertentu juga dapat dianggap sebagai tindak pidana penipuan, yaitu:
– Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan cara menipu, dapat dipidana dengan pidana penjara. Sanksi pelanggaran atas tindak pidana korupsi dan penipuan dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan denda.

Editor : RON

Check Also

Bupati Dan Wakil Bupati Lahat Hadiri Musrenbang RKPD Tahun 2026

Author : Jang LAHAT, LhL – Senin (24/3/25), Bupati Lahat, Bursah Zarnubi, SE, menghadiri Musyawarah …

SMM Panel

APK

Jasa SEO