Home / Umum / Bawaslu Akan Awasi Potensi Pelanggaran pada Senam Masal Berhadiah di HUT Demokrat Lahat

Bawaslu Akan Awasi Potensi Pelanggaran pada Senam Masal Berhadiah di HUT Demokrat Lahat

Author : Ujang

LAHAT, LhL – Terkait HUT Partai Demokrat ke 23 pada Minggu 22 September Tahun 2024 mendatang, yang akan melaksanakan Senam Massal berhadiah Grand Prize sebuh rumah, mobil, speda motor dan sejumlah hadiah lainnya dengan harga di atas ketentuan perudang-undangan Pemilu, maka Badan Pengawas Pemulu (Bawaslu) Kabupaten Lahat mengingatkan, agar kegiatan HUT DPC partai demokrat Lahat dalam bentuk senam masal tidak mengandung unsur kampanye.

Menurut Ketua Bawaslu Lahat, Nana Priana, S. Hi, MM melalui Kordinator Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas, Andra Juarsyah, S. Pd, M. Pd pihaknya mengingat hal tersebut , karena tahapan kampanye baru dimulai dari tanggal 25 September – 23 November mendatang. Dan penetapan Cakada pada tanggal 22 September 2024, sementara kegiatan tersebut juga tanggal 22 September 2024.

“Bawaslu megingatkan tidak ada kegiatan Pasangan Calon Kepala Daerah (Paslonkada) kampanye di luar jadwal atau curi start kampanye. Karena acara itu dilaksanakan, di mana KPU telah menetapkan pencalonan”, sebut Andra.

Menurut dia, Bawaslu juga mengingatkan keterlibatan para ASN, BUMN, BUMD, agar tidak menunjukan keberpihakan pada salah satu Paslonkada dengan yel-yel dan simbol bahasa tubuh pada kegiatan tersebut. Karena menurut Andra, Bawaslu memandang kegiatan tersebut berpotensi mengandung unsur kampanye terselebung yang tidak dibenarkan secara tahapan dan aturan.

“Bawaslu akan segera melayangkan hinbauan tertulis ke pada pihak panitia atau penanggung jawab kegiatan tersebut. Adapun surat himbauan tersebut bernomor : /PM.00.02/K.SS-03/9/2024 dengan Perihal : ImbauanKegiatan HUT Partai Demokrat Ke-23”, terangnya.

Tak kalah pentingnya, sambung Andra, Bawaslu akan mengawasi proses kegiatan tersebut. Dan apabila ditemukan unsur kampanye di luar jadwal, maka Bawaslu akan menjadikan temuan untuk ditindak-lanjuti ke dalam proses penanganan pelanggaran.

“Larangan tersebut dapat dilihat dalam Pasal 69 huruf k UU 1/2015 bahwa dalam kampanye dilarang melakukan kegiatan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Adapun sanksi kampanye di luar jadwal untuk masing-masing calon, dipidana penjara paling singkat 15 hari atau paling lama 3 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp100 ribu atau paling banyak Rp1 juta”, jelasnya.

Baca Juga  Mang PeDeKa Polres Lahat Keroyok Kampung Zona Merah Covid-19

Sementara Ario Kesuma selaku Kordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa menekankan, bahwa surat himbauan tersebut sesuai dengan aturan yang ada berdasar hukum Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir menjadi Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang menjadi Undang-Undang;

Selanjutnya, Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Wewenang, Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota;

Lalu Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pencegahan Pelanggaran Dan Sengketa Proses Pemilihan Umum; Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Waki lWalikota; dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/ Calon Walikota serta Calon Wakil Walikota. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan / atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 serta imbauan

Baca Juga  2018 POLDA SUMSEL GANDENG PEMDA SE SUMSEL DALAM PEREKRUTAN CALON POLRI

“Artinya, bahwa dalam rangka melaksanakan tugas dan wewenang Bawaslu Kabupaten Lahat untuk melakukan pencegahan secara dini pada tahapan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota”, urai dia, Jumat (20/9/24).

Oleh karena itu, dibeberkan Ario, maka Bawaslu Kabupaten Lahat mengimbau, pertama bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 Tahapan Kampanye  dimulai pada tanggal 25 September – 23 November 2024.

“Kedua, memperhatikan bahwa sebelum tanggal 25 September 2024 merupakan waktu “Dilarang Kampanye” sehingga diimbau untuk tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang mengandung unsur Kampanye Pemilihan dan ajakan untuk memilih sebelum jadwal dan tahapan Kampanye. Dan ketiga, memperhatikan bahwa dalam hal terdapat dugaan pelanggaran Pemilihan yang berkaitan dengan kegiatan-kegiatan yang mengandung unsur Kampanye Pemililhan dan/atau ajakan untuk memilih terhadap kegiatan “kampanye sebelum dimulainya masa kampanye” di atas, Bawaslu akan menindak-lanjuti dugaan pelanggaran Pemilihan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”, tegasnya.

Senada, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lahat, Sarjani membenarkan bahwa penetapan jatuh pada tanggal 22 September 2024 dengan pleno tertutup dan tanggal 23 pengundian nomor urut.

“Masa kampanye dilakukan pada tanggal 25 September – 23 November 2024. Jika itu termasuk dalam kegiatan kampanye, harus dilaporkan ke dalam aplikasi sikadeka”, tutup Sarjani.

Terpisah, Paslonkada Yulius Maulana – Budiarto Marsul melalui Tim Hukumnya, Ismed Taher, SH, pihaknya akan melakukan langkah tegas jika kegiatan tersebut dinilai melawan aturan.

“Kalau memang menurut hemat kami kegiatan itu melawan aturan, maka kami akan laporkan ini ke DKPP”, pungkasnya.

Editor : RON

Check Also

DPD-LAN Muba Menyatakan Sikap Dukungan Untuk Pilkda di Muba 2024

Editor : RON MUBA, LhL – Dalam Pilkada Muba yang akan dilaksanakan akhir tahun 2024 …

SMM Panel

APK

Jasa SEO