Banner Juni
banner owner
utl
bijak
iklan ut
Banner pemprov Juni
iklan ut1
Screenshot_20260820_204927
Screenshot_20260820_204958
Home / REGIONAL / PAGAR ALAM / Lapas Kelas III Pagaralam Beri Kelonggaran ‘Besuk’ Tahanan
Foto Toni Ramadhani : Petugas Berikan Arahan Kepada Penghuni Lapas Kelas III Pagaralam

Lapas Kelas III Pagaralam Beri Kelonggaran ‘Besuk’ Tahanan

Author : Toni Ramadhani

PAGARALAM, LhL- Menindaklanjuti Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-12.HH.01.02 Tahun 2022, pihak Lapas Kelas III Pagaralam menggelar sosialisasi kepada warga binaan.

Edaran tersebut mengenai, mekanisme penyesuaian layanan kunjungan secara tatap muka dan pembinaan yang melibatkan pihak luar. Kepala Lapas Kelas III Pagaralam, Jalaluddin SH MSi mengatakan, dengan adanya SE Dirjen Pemasyarakatan tersebut maka pihak Lapas melakukan persiapan yang diawali dengan sosialisasi.

“Kita sedang melakukan persiapan terkait diberlakukannya kunjungan tatap muka dan juga pembinaan yang melibatkan pihak luar. Namun, menyesuaikan dengan keadaan dan situasi covid-19. Alhamdulillah, pemerintah telah memberikan kelonggaran mengenai permasalahan kunjungan tatap muka. Meskipun hanya seminggu 1 kali dapat bertemu, kita harus tetap bersyukur,” ujarnya, Selasa (5/7/2022).

Baca Juga  ASNADI : KITA TERUSKAN SINERGI PWI DAN POLRESTA PAGARALAM

Kendati demikian, Kalapas tetap menegaskan agar selalu menjaga protokol kesehatan.

“Walaupun pemerintah sudah melonggarkan protokol kesehatan tetapi kita harus selalu waspada terhadap ancaman covid,” imbuh Kalapas.

Kasubsi Kamtib, Subhan, menambahkan dirinya mengimbau kepada seluruh warga binaan agar selalu menjaga keamanan serta ketertiban selama layanan kunjungan diberlakukan, dan tidak lupa agar mengikuti semua prosedur yang ada.

Baca Juga  Bukit Asam (PTBA) Sukses Pulihkan Daerah Aliran Sungai 234 Ha di Muara Enim

Demikian juga disampaikan Kasubsi Admisi dan Orientasi, Syarifuddin. Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dan ketentuan dalam layanan kunjungan secara tatap muka nantinya. seperti; pengunjung (pembesuk) merupakan keluarga inti dari narapidana/tahanan/anak, penasihat/kuasa hukum yang dibuktikan dengan surat kuasa.

“Kesempatan kunjungan satukali dalam seminggu pada jam kerja, pengunjung telah menerima vaksin,”kata Kasubsi Admisi dan Orientasi Lapas Kelas III Pagaralam.

Editor : Ron

Check Also

Ketua DPRD Musi Rawas Firdaus Cik Ola Resmi Buka Rapat Paripurna Mendengarkan Pidato kenegaraan RI

Author : Ujang MUSI RAWAS, LhL – Rapat Paripurna Istimewa dalam rangka mendengarkan Pidato Kenegaraan …

SMM Panel

APK

Jasa SEO