Banner Juni
banner owner
utl
bijak
iklan ut
Banner pemprov Juni
iklan ut1
Screenshot_20260820_204927
Screenshot_20260820_204958
Home / LAHAT / Kecamatan Kota Lahat / DPRD Lahat Gelar Rapat Paripurna, Bahas Raperda Pelaksanaan APBD Kabupaten Lahat Tahun anggaran 2021

DPRD Lahat Gelar Rapat Paripurna, Bahas Raperda Pelaksanaan APBD Kabupaten Lahat Tahun anggaran 2021

Author : Ganda Coy

LAHAT, LhL – Bertempat di ruang sidang utama DPRD Kabupaten Lahat diadakan pembukaan rapat paripurna XII masa persidangan ketiga tahun sidang 2022, yang dibuka oleh Pimpinan Sidang Fitrizal Homizi.ST, dengan agenda dalam rangka membahas Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Lahat tahun anggaran 2021. Senin (27/2022).

Pembukaan rapat Paripurna XII masa Persidangan ketiga tahun sidang 2022 dihadiri oleh Bupati Lahat, Cik.Ujang.SH yang dalam hal ini diwakili oleh Wakil Bupati Lahat H.Haryanto.SE MM, Ketua DPRD Fitrizal Homizi.ST, Wakil Ketua I Gaharu.SE MM, Wakil Ketua II Sri Marhaeni.SH, Forkopimda Kab.Lahat, para Anggota Dewan, Assisten, Staf Ahli, Staf Khusus Bupati, OPD, Kakankemenag, Ketua Banwaslu, Ketua KPU,Ketua TP-PKK Kabupaten Lahat Ny.Lidyawati Cik Ujang.S.Hut.MM yang diwakili Anggota, Ketua GOW, Ketua DWP, Ketua Ikatri, Ketua Bhangkari, Ketua Persit, Kabag, serta Camat se- Kabupaten Lahat.

Baca Juga  SPANDUK HIMBAUAN KAPOLRES LAHAT TERPAMPANG DI PTM SQUARE

Bupati Lahat, Cik Ujang.SH yang dalam hal ini diwakili oleh Wakil Bupati Lahat H.Haryanto.SE MM dalam sambutannya menyampaikan, pada kesempatan ini juga mengucapkan, selamat untuk semua atas keberhasilan Pemerintah Kabupaten Lahat atas diraihnya kembali (WTP) Wajar Tanpa Pengecualian telah dapat laporan keuangan tahun anggaran 2021 untuk ke delapan kalinya dari Badan Keuangan Republik Indonesia ini didapat oleh instansi bersama Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Lahat dalam Penggelolaan dan Penataan Keuangan Daerah sesuai dengan standar akutansi Pemerintahan.

Baca Juga  TRUK ANGDES TERJUNGKAL, 25 KORBAN DILARIKAN KE RSUD LAHAT

“Penyampaian pertanggungjawaban ini merupakan salah satu kewajiban fungsisional Kepala Daerah memenuhi ketentuan pasal 320 ayat 1 Undang-undang Nomor. 23 Tahun 2014,”ungkapnya.

Editor : Ron

Check Also

7 ATLIT LAHAT BAWA HARUM NAMA DAERAH

# 1 Raih Medali Emas, 6 Medali Perak  di Even Exhebition PERTINA Prabumulih.  LAHAT, LhL …

SMM Panel

APK

Jasa SEO