Author : Elan A
OKUT, LhL – OKU Timur – Kekompakan warga Desa Sumber Ayu, Kecamatan Belitang II, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur (OKUT) membangun masjid bernama Jami’atul Muslimin mendapat pujian dari Gubernur Sumsel H. Herman Deru.
Hal tersebut disampaikannya saat Kunker ke Desa Sumber Ayu untuk menghadiri Tabligh Akbar sekaligus peresmian Masjid Jami’atul Muslimin, Minggu (12/6) siang.
Menurut Herman Deru sebagai umat yang besar mencapai 90% lebih jumlahnya di Indonesia maupun Sumsel semangat dan kekompakan membangun rumah ibadah seperti ini harus terus dipupuk.
Menurutnya apa yang dilakukan warga ini sesuai dengan arahannya sejak Ia menjadi Bupati OKUT 2007. Dimana warganya dilarang meminta-minta sumbangan di jalan untuk membangun rumah ibadah. Tak hanya saat menjadi Bupati, kala menjadi Gubernur Sumsel Ia juga mengeluarkan edaran serupa.
“Surat Edaran (SE) tahun 2021 tersebut berisi tentang larangan meminta sumbangan atau pungutan di jalan umum, terutama untuk pembangunan atau pun perbaikan rumah ibadah. Larangan tersebut dikeluarkannya bukan tanpa alasan”, tegasnya.
Lebih jauh Ia juga mengatakan agar saat membangun masjid masyarakat menyesuaikan kebutuhan. Jangan sampai masjid yang dibangun dengan megah justru sepi.
Herman Deru juga menaruh harapan besar agar Masjid yang diresmikan ini menjadi tempat pembinaan kehidupan beragama di masyadg akat dengan mewujudkan kehidupan yang religius sejalan dengan visi Gubernur Sumsel yaitu Sumsel Maju untuk Semua.
Selain menghadiri Tabligh Akbar, Gubernur Herman Deru juga memberikan bantuan untuk merampungkan pembangunan masjid tersebut. Ia juga meresmikan sekaligus menandatangani prasasti Masjid Jami’atul Muslimin.
Hadir dalam kesempatan tersebut Bupati OKUT H. Lanosin Hamzah, Wakil Bupati OKUT HM. Adi Nugraha Purna Yudha, Duta Literasi dan Duta Anti Narkoba Provinsi Sumsel Hj. Ratu Tenny Leriva Herman Deru, Ketua Forum Pondok Pesantren Sumsel K.H. Jamingan, Ketua Pengurus Masjid Jami’atul Muslimin H. Rejo Mulyo, Camat Belitang II, Edi Suyitno, Kepala Desa Sumber Rahayu Mujianto.
Editor : RON