Banner Juni
banner owner
utl
bijak
iklan ut
Banner pemprov Juni
iklan ut1
Screenshot_20260820_204927
Screenshot_20260820_204958
Home / REGIONAL / PALI / Pelaku Cabul ditangkap, LBH PALI Apresiasi Polres PALI

Pelaku Cabul ditangkap, LBH PALI Apresiasi Polres PALI

Author : SMSI

PALI, LhL – Gerak cepat anggota Polres PALI dalam mengamankan pelaku tindak pidana pencabulan terhadap tiga anak di bawah umur diapresiasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PALI.

Penangkapan terhadap pelaku dilakukan Kamis malam (16/9/2021), saat bersembunyi di kediaman keluarhanya, di Desa Betung Kecamatan Abab Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Sumsel.

Disampaikan Kuasa Hukum korban, J. Sadewo,S.H.,M.H. dan rekan-rekan dari LBH PALI, penangkapan pelaku membuat lega keluarga korban. Sebab, mereka hidup satu desa dan bertetangga. Sehingga, selalu was-was saat akan meninggalkan anaknya untuk bekerja ke kebun karet.

“Bukan hanya keluarga korban, namun warga yang lain juga jadi khawatir terhadap anak mereka. Dengan pelaku sudah ditangkap, maka keresahan mereka jadi sirna,” ujar J. Sadewo, di dampingi rekannya Ira Handayani Harahap,S.H.,M.H., Dedi Triwijayanto,S.H., Aminudin dan Ryan Tanuwijaya, Jumat siang (17/9/2021).

Baca Juga  Rogoh Kocek Pribadi, Apriyadi Beri Uang Saku 300 Riyal ke Tiap JCH Asal Muba

Ditambahkan Josa, demikian ia kerap disapa, meski pelaku sudah berusia tua, yakni sekira 70 tahun, namun tidak dapat menghapus sanksi hukumnya. Apalagi tindak pidana yang dituduhkan bukan delik aduan.

“Terhadap pelaku berlaku lex spesialist UU Perlindungan Anak. Ini termasuk extra ordinary crime. Kejahatan terhadap anak dapat merusak masa depan mereka,” cetusnya.

Oleh karenanya, keseriusan Polres PALI dalam menangani perkara ini, sangat diapresiasi oleh mereka. Mewakili keluarga korban, LBH PALI mengucapkan terima kasih pada Polres PALI.

Baca Juga  Bupati Muba Hadiri RUPS Bank Sumsel Babel, Dukung Transformasi Digital untuk Perekonomian Daerah

“Kami ucapkan terima kasih atas respon cepat Polres PALI. Ini juga sekaligus jadi bukti bahwa Polres PALI tidak tebang pilih dalam menegakkan hukum. Asas hukum equality before the law memang dijunjung tinggi,” pujinya.

Selanjutnya, tambah J. Sadewo, LBH PALI selaku Kuasa Hukum korban, berharap kasus ini dapat segera P21, dan pelaku dihukum setimpal dengan perbuatannya.

“Banyak pihak turut memberi perhatian terhadap kasus ini. Kami ucapkan terima kasih. Anak-anak adalah aset bangsa. Merekalah yang akan meneruskan estafet kepemimpinan di masa akan datang,” tutupnya.

Editor : Ron

Check Also

Desa Landur Pendopo Membara, Puluhan Rumah Dilahap Jago-Merah

# 𝗛𝗮𝗻𝗴𝘂𝘀𝗸𝗮𝗻 𝗛𝗮𝗿𝘁𝗮 Senilai 𝗠𝗶𝗹𝘆𝗮𝗿𝗮𝗻 𝗥𝘂𝗽𝗶𝗮𝗵.  Author : Ade JS 𝗘𝗠𝗣𝗔𝗧 𝗟𝗔𝗪𝗔𝗡𝗚, LhL – Pemerintah …

SMM Panel

APK

Jasa SEO