Banner Juni
banner owner
utl
bijak
iklan ut
Banner pemprov Juni
iklan ut1
Screenshot_20260820_204927
Screenshot_20260820_204958
Home / REGIONAL / LUBUK LINGGAU / Oknum Panitia BGL 2021 Jual Kupon, Kadispar : Itu Ilegal, Kalau Ada Laporkan Ke Saya

Oknum Panitia BGL 2021 Jual Kupon, Kadispar : Itu Ilegal, Kalau Ada Laporkan Ke Saya

Author : SMSI

LUBUKLINGGAU, LhL – Pemilihan Bujang Gedis Lubuklinggau atau BGL tahun 2021 diwarnai dengan berbagai permasalahan dan terkesan tidak siap, mulai dari adanya pungutan uang Rp 150 ribu bagi pendaftar, kemudian proses seleksi dilaksanakan dimasa PPKM Mikro dan diduga adanya praktek jual beli kupon untuk voting peserta favorit dengan harga 5 ribu perlembar kupon.

Panitia BGL tahun 2021 diduga kuat menjual kupon untuk pemilihan kategori Bujang dan Gedis favorit. Informasi yang dihimpun, setelah penetapan 30 finalis BGL 2021, oknum panitia membagikan 30 kupon kepada masing- masing finalis dengan harga satu kupon 5 ribu rupiah saat pembagian selempang.

Setiap finalis juga diperbolehkan untuk mengambil kupon tambahan dengan pihak panitia sebanyak- banyaknya. Voting pemilihan BGL favorit ini awalnya hanya dihitung berdasarkan berapa banyak kupon yang berhasil dijual peserta.

Dengan demikian patut diduga juara favorit BGL tahun 2021 dapat dibeli dengan uang, karena mekanisme pemilihan hanya melalui kupon. Namun setelah penjualan kupon terendus ke publik akhirnya dihentikan dan jika ada finalis yang telah terlanjur menjual kupon maka uangnya akan dikembalikan, bahkan kategori juara favorit BGL 2021 ditiadakan dari nominasi.

Anehnya lagi, pemilihan BGL tahun 2021 hingga saat ini belum dianggarkan oleh dinas pariwisata Kota Lubuklinggau, sementara proses seleksi telah berjalan , bahkan telah ditetapkan 30 orang finalis.
Kamipun mencoba mengkonfirmasi hal ini kepada Dinas Pariwisata Kota Lubuklinggau sebagai penanggungjawab kegiatan. Meski dinas pariwisata membantah adanya penjualan kupon, namun pihak mitra dinas pariwasata secara tidak langsung mengakui adanya penjualan kupon tersebut.

Baca Juga  IWO Turut Berduka Cita Atas Meniggalnya Orang Tua Dari Abi Nurwardani Plt Kabit SD

Salah seorang mitra dari Dinas Pariwisata Lubuklinggau yakni firdaus, mengaku bahwa penjualan kupon dilakukan untuk menambah dana kegiatan, firdaus berkilah bahwa uang hasil jual kupon tersebut akan ditambahkan untuk hadiah pemenang atau uang pembinaan.Pernyataan ini tentu menjadi salah satu bukti bahwa dikegiatan bgl tahun 2021 jelas ada jual-beli kupon untuk voting finalis dan tindakan pungli.

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata Kota Lubuklinggau, M Johan Imam Sitepu saat diwawancarai mengaku tidak tahu kalau ada panitia menjual kupon, dan setelah tunjukkan bukti kupon BGL 2021, Jojo begitu dia akrab disapa mengaku belum melihat langsung bentuk fisik kupon tersebut.

“Bahkan jojo meminta apabila ada bukti penjualan kupon yang dilakukan oleh panitia pemilihan BGL 2021, agar melapor ke Dinas Pariwisata untuk ditindaklanjuti. Jojo sempat mengatakan jika ada jual beli kupon pemilihan BGL tahun 2021 dipastikan hal tersebut ilegal, dan bukan dari pihak dinas pariwisata,” ungkapnya.

Masih katanya karena selain Dinas Pariwisata dalam proses pemilihan BGL 2021 juga bekerjasama dengan salah satu even organizer.

“Kegiatan pemilihan BGL 2021 Kota Lubuklinggau seharusnya bersih dari praktek- praktek pungutan uang kepada peserta ataupun finalis, sebab kegiatan ini dibiayai penuh oleh APBD Kota Lubuklinggau, salah satunya pemilihan juara favorit semestinya bisa dilakukan dan akan lebih fair jika dilakukan melalui media sosial seperti yang banyak dilakukan dievent event pemerintah yang lainnya, ” katanya.

Baca Juga  Sepanjang 2022, Kasus Narkoba di Musi Rawas Menurun

Lanjutnya terkait pelaksanaan seleksi wawancara BGL ditengah PPKM Mikro, pada Jumat 23 juli 2021 Kepala Dinas Pariwisata Kota Lubuklinggau M Johan Imam Sitepu menjelaskan sudah mendapat persetujuan dari satgas Covid 19 dan peserta dibagi dua sesi.
Sementara itu didalam surat edaran Walikota Lubuklinggau nomor 360/203/se/dpkpb/2021 tentang ppkm mikro khususnya di point 8 disebutkan kegiatan pada area publik seperti fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya dan pelaksanaan kegiatan seni, budaya dan sosial masyrakat ditutup untuk sementara waktu dan dipertegas dalam poin 11, pelaksanaan kegiatan rapat, seminar dan pertemuan luring ditutup untuk sementara sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan Pemerintah Kota Lubuklinggau.

“Dengan tetap diselenggarakannya seleksi wawancara BGL 2021 dimasa ppkm jelas dinas pariwisata lubuklinggau mengangkangi surat edaran walikota lubuklinggau tersebut, meskipun peserta dibatasi.
Tidak hanya sampai disitu panitia juga tetap menyelenggarakan latihan koreo dimasa ppkm level 4, lagi-lagi dinas pariwisata dengan jelas mengangkangi surat edaran walikota untuk kedua kalinya, ” tambanya.

Editor : Ron

Check Also

Desa Landur Pendopo Membara, Puluhan Rumah Dilahap Jago-Merah

# 𝗛𝗮𝗻𝗴𝘂𝘀𝗸𝗮𝗻 𝗛𝗮𝗿𝘁𝗮 Senilai 𝗠𝗶𝗹𝘆𝗮𝗿𝗮𝗻 𝗥𝘂𝗽𝗶𝗮𝗵.  Author : Ade JS 𝗘𝗠𝗣𝗔𝗧 𝗟𝗔𝗪𝗔𝗡𝗚, LhL – Pemerintah …

SMM Panel

APK

Jasa SEO