Author : Ujang
LAHAT, LhL – Satuan Reserse Narkoba Polres Lahat dengan tim Waletnya kembali berhasil melakukan ungkap kasus tindak pidana Narkotika di wilayah hukum Polres Lahat.
Pada hari Kamis, 24 Juni 2021, sekira pukul 15.30 WIB betepat di Gang Masjid Kota Negara Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat, telah dilakukan tangkap tangan seorang pemuda berinisial HI (30). Ditetapkan sebagai tersangka pemilik Narkoba jenis Shabu. HI merupakan warga Desa Ulak Padan Kecamatan Lahat, yang kesehariannya berprofesi sebagai Sopir.
Kronologi penangkapan HI (30) oleh Satres Narkoba Polres Lahat berawal dari informasi masyarakat, bahwa ditempat tersebut sering terjadi penyalahgunaan Narkotika. Kemudian dilakukan lidik, setelah sasaran tempat dan orang diketahui.
Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 24 Juni 2021 sekira jam 15.30 Wib dilakukan tangkap tangan terhadap pelaku HI (30). di Gang Masjid Kota Negara Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat.
“Pada saat ditangkap tersangka sedang berdiri di pinggir jalan, sesaat sebelum ditangkap tersangka berusaha melarikan diri dan melemparkan 2 (dua) paket kecil serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu,” ucap Kapolres Lahat, AKBP Achmad Gusti Hartono SIK melalui Kasat Narkoba, AKP Zulfikar S.H disampaikan Paur Humas Polres Aiptu Lispono S.H
selanjutnya dilakukan pemeriksaan badan terhadap terangka dan didapatkan 1 (satu) bungkusan yang terbungkus laksan dan dibalut 2 (dua) lembar tissue yang didalamnya terdapat 1 (satu) lembar plastic klip yang didalamnya terdapat 2 (dua) paket sedang serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dan barang bukti yang ditemukan diakui tersangka Hepri adalah miliknya yang didapat dengan cara membeli dengan Ikad , (44) Tahun, di Desa Selawi Kecamatan Lahat untuk dijual kembali.
“Kita amankan barang bukti (BB) berupa 2 (dua) paket sedang serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga Narkotika jenis Shabu , dengan berat brutto 10.09 (sepuluh koma nol sembilan) gram, 2 (dua) paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transaparan diduga Narkotika jenis Shabu, dgn berat brutto 0,37 (nol koma tiga tujuh ) gram, 2 (dua) lembar tissue, 1 (satu) buah lakban hitam, 1 (satu) potong celana, Selanjutnya ke TSK berikut barang bukti yg didapat dibawa ke Polres Lahat untuk diperiksa lebih lanjut.” pungkas Baur Humas Polres Lahat Aiptu Lispono S.H
Editor : Ron
Lahat Hotline






