Banner Juni
banner owner
utl
bijak
iklan ut
Banner pemprov Juni
iklan ut1
Screenshot_20260820_204927
Screenshot_20260820_204958
Home / REGIONAL / PALEMBANG BARI / Juli, Pajak Hiburan Ekslusif Naik Jadi 40 Persen

Juli, Pajak Hiburan Ekslusif Naik Jadi 40 Persen

 

Author : Elan

Palembang, LhL-Memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pemerintah Kota Palembang melalui Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) pada Juli mendatang menaikkan pajak hiburan menjadi 40 persen.

Kepala BPPD Kota Palembang, Sulaiman Amin mengatakan, meskipun di tengah pandemi Covid-19 pemerintah kota tetap menaikkan pajak hiburan sebesar 5 persen dari sebelumnya 35 persen. Sementara pajak restoran tetap 10 persen.

“Walaupun dengan kondisi seperti ini aturan tetap dijalankan. Dengan artian saat pergi ke tempat hiburan malam artinya orang tersebut punya uang, jadi kebijakan pajak tetap dijalankan,” katanya.

Baca Juga  Warga Palembang Diimbau Tidak Buang Sampah di Saluran Air

Meski masih pandemi, dan realisasi pajak hiburan jauh meleset dari target di tahun sebelumnya, tidak menjadi penghalang untuk menaikkan pajak hiburan di tahun ini. Mengingat juga meski ada yang naik ada juga item pajak yang lain turun termasuk klasifikasi pajak hiburan anak.

“Target pajak hiburan tahun ini sebesar Rp49,255 miliar, naik dari target pajak hiburan tahun lalu sebesar Rp48 miliar dengan realisasi yang sebesar Rp12,16 miliar,” katanya.

Baca Juga  Apel 3 Pilar, Harnojoyo Ajak Masyarakat Peduli Kamtibmas

Sementara itu, revisi perda pajak yang dilakukan Pemkot Palembang termasuk juga didalamnya pajak BPHTB jadi Rp60 juta turun dari Rp100 juta, restoran ada 2 klasifikasi Rp9 juta – Rp12 juta kena pajak 5 persen, dan di atas Rp12 juta kena pajak 10 persen.

“Sampai dengan 7 Juni lalu realisasi pajak hiburan 8,91 persen atau Rp4,388 miliar,” katanya.

Editor : Ron

Check Also

Panaskan Mesin Partai, DPW PAN Sumsel Gelar Rakerwil Sumsel 1 di Palembang

Author : Ade CJ 𝗣𝗔𝗟𝗘𝗠𝗕𝗔𝗡𝗚, LhL – Ketua DPW PAN Sumsel Dr. H. Joncik Muhammad, …

SMM Panel

APK

Jasa SEO