Banner Juni
banner owner
utl
bijak
iklan ut
Banner pemprov Juni
iklan ut1
Home / REGIONAL / PAGAR ALAM / Hari Pemasyarakatan Ke-57, Sejumlah Barang Terlarang Ditemukan di Lapas Pagaralam

Hari Pemasyarakatan Ke-57, Sejumlah Barang Terlarang Ditemukan di Lapas Pagaralam

Author : Aceng

PAGARALAM, LhL – Dalam Rangka menyambut hari Permasyarakatan Ke 57 serta memastikan tidak adanya barang barang yang dilarang masuk ke Lapas Kelas III Pagar Alam, maka pada Selasa (6/04/2021) Kalapas Pagar Alam bersama jajaran yang dibantu Anggota Polres dan BNN melaksanakan Razia ke Blok dan Kamar para warga Binaan .

Informasi dihimpun, di Lapas Kelas III Pagar Alam tampak para pegawai Lapas Kelas III Pagar Alam, Kasat Sabhara Polres Pagar Alam AKP Biladi Ostin, SH, KBO Res Narkoba, IPDA Yoga, S , Kanit idik 1 Heri Sarum, SH melakukan pemeriksaan secara seksama.

Baca Juga  Oknum PLH Kepala Desa Darmo Tahun 2019 Terlibat Tindak Pidana Korupsi

Kalapas Kelas III Pagar Alam, Jalaludin, SH, M. Si saat diwawancarai awak Media mengatakan, kegiatan ini merupakan Razia serentak di lingkungan kementerian hukum dan ham (Menkumham), khususnya UPT Lapas Kelas III Pagar Alam dalam rangka peringatan hari Bhakti Permasyarakatan Ke 57 tahun 2021.

Kegiatan ini bertujuan guna memastikan, bahwa tidak adanya barang barang yang dilarang seperti Narkoba, Miras, Sajam serta barang berbahaya lainya masuk ke Lapas Kelas III Pagar Alam dan untuk mencegah hal itu pihaknya merasa perlu rutin melakukan Razia razia ke kamar minimal  satu bulan sekali

Baca Juga  Meriahkan HUT SMSI dan PPNI, 130 Warga OKU Selatan Periksa Kesehatan Gratis

“Kegiatan ini mulai tanggal 5 dan April dan puncak kegiatan pada tanggal 27 April mendatang. Kami dari Lapas Kelas III Pagar Alam mendukung penuh gerakan pemerintah untuk memberantas dan memerangi peredaran Narkoba karena jelas Narkoba merupakan musuh Negara,” tegas Kalapas.

Lanjut Kalapas dari Razia Gabungan hari ini petugas berhasil menemukan barang barang rutin yang digunakan para Warga binaan seperti sendok stanlies, gantungan baju dari kawat, gunting kuku, korek, Hand Phone yang semua itu dilarang masuk dan dipergunakan oleh warga Binaan.

“Selanjutnya barang hasil sitaan diamankan untuk dimusnahkan, ” tambah Kalapas,

Editor : Ron

Check Also

Diduga Gaji Ketua RT di Empat Lawang Dipotong Rp350 Ribu, Inspektorat : Itu Bukan Pungli

Author : AJS EMPAT LAWANG, LhL – Ketua Rukun Tetangga (RT) dilingkungan Kelurahan Jayaloka dan …

SMM Panel

APK

Jasa SEO