Banner Juni
banner owner
utl
bijak
iklan ut
Banner pemprov Juni
iklan ut1
Screenshot_20260820_204927
Screenshot_20260820_204958
Home / REGIONAL / KASN RI Minta Pemkab PALI Berikan Perhatian Serius Terkait Banyak Pejabat Plt

KASN RI Minta Pemkab PALI Berikan Perhatian Serius Terkait Banyak Pejabat Plt

Author : SMSI

PALI, LhL – Asisten Komisioner Pimpinan Tinggi Wilayah I Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Sumardi, SE, CA, M.Si menyatakan, surat rekomendasi KASN Nomor : B-3319/KASN/11/2020 tanggal 3 November 2020 perihal Rekomendasi atas Pengaduan Dugaan Pelanggaran dalam Pelaksanaan Seleksi Terbuka dan Mekanisme Pelaksana Tugas Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) harus ditindaklanjuti oleh Bupati PALI. Jika tidak, Bupati PALI bisa dijatuhi sanksi.

“Sebelumnya KASN sudah pernah merekomendasikan untuk segera melakukan pengisian, yang jelas Pelaksan Tugas (Plt) tidak boleh lama, maksimal itu enam bulan. Jadi kalau Plt sampai setahun lebih ini masalah, artinya itu sudah melanggar peraturan BKN,” kata Sumardi, ketika dihubungi, Sabtu (27/03/21).

Sumardi mengatakan, pihaknya berharap pemerintah kabupaten PALI memberikan perhatian yang serius untuk melantik peserta terpilih seleksi terbuka.

“Dulu kan pernah ada seleksi, tetapi seleksi itu sudah tiga besar tidak dilantik, jadi kita juga bertanya-tanya, ada apa yah. Harusnya apapun itu jika sudah tiga besar ya dipilih, diantara tiga besar itu salah satunya untuk dilantik sebagai kepala dinas, kepala kantor, kepala badan, kepala inspektorat dan sebagainya,” ujar Sumardi.

Baca Juga  IWAPI Banyuasin Rayakan HUT IWAPI ke 47 bersama Ketua TP PKK Banyuasin

Dia menilai, ada banyak pejabat Plt disejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PALI, Sumatera Selatan. Kondisi ini dinilai membuat kinerjanya tidak maksimal.

“Ini kan dibiarkan lama, karena Plt itu sendiri kewenangan terbatas, tidak boleh mengambil keputusan-keputusan yang sifatnya strategis, dan juga yang penting itu tidak boleh. Hal ini sifatnya hanya sementara, tidak defenitif, ini harus menjadi perhatian Pemkab PALI, kami nanti akan menindaklanjuti kembali,” katanya.

Seperti diketahui, rekomendasi KASN ke Bupati PALI terkendala dengan ketentuan Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

Baca Juga  Wako Prabumulih Jadi Narasumber di Pembekalan KKN Universitas PGRI Palembang

“Permasalahannya sekarang habis Pilkada, ini ada aturan di Undang-Undang Nomor 10 mengenai Pilkada, memang Bupati yang sudah dilantik dalam waktu enam bulan setelah dilantik tidak boleh melakukan mutasi, pengangkatan, pemberhentian, pemindahan. Silakan melakukan tetapi harus dengan ijin Meteri Dalam Negeri, itu ada aturan begitu,” tutup Sumardi.
Mengutip statement Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Soni Sumarsono, dilansir dari Kompas.com, Rabu (18/07/2018).

“Di Undang-Undang Aparatur Sipil Negara itu jelas bahwa kepala daerah wajib melaksanakan rekomendasi KASN. Jika tidak, kan berarti pelanggaran yang ujungnya dapat dikenakan sanksi,” kata Soni, ketika dihubungi, Rabu (18/07/2018).

Editor : Ron

Check Also

Desa Landur Pendopo Membara, Puluhan Rumah Dilahap Jago-Merah

# 𝗛𝗮𝗻𝗴𝘂𝘀𝗸𝗮𝗻 𝗛𝗮𝗿𝘁𝗮 Senilai 𝗠𝗶𝗹𝘆𝗮𝗿𝗮𝗻 𝗥𝘂𝗽𝗶𝗮𝗵.  Author : Ade JS 𝗘𝗠𝗣𝗔𝗧 𝗟𝗔𝗪𝗔𝗡𝗚, LhL – Pemerintah …

SMM Panel

APK

Jasa SEO