Author : SMSI
KIKIM TIMUR, LhL – Jajaran Polres Lahat dalam hal ini Unit Reskrim Polsek Kikim Timur berhasil ungkap kasus tindak pidana Pencurian Dengan Kekerasan (Curas) yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Hal itu dikatakan Kapolres Lahat, AKBP Achmad Gusti Hartono SIK didampingi Kapolsek Kikim Timur Iptu Romli Hasan dan Kanit Reskrim Ipda Rintongga melalui Kasubag Humas, Iptu Hidayat dan Baur Humas Aiptu Lispono SH kepada media ini. Sabtu (9/1/2021).
Kronologi penangkapan, tambah Lispono, dipimpin langsung oleh Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Kikim Timur yang sebelumnya dilakukan pengejaran tersangka S (18), warga Desa Linggar Jaya Kecamatan Kikim Timur selama 4 hari dan akhirnya berhasil dibekuk pada hari Rabu, 6 Januari 2021 sekira jam 10.00 Wib.
“Tersangka S ini diringkus saat beristirahat di Pondok Kebun Padi Ataran Sungai Rengas, tepatnya di Desa Babat Lama Kecamatan Kikim Timur. Sebab menghindari pengejaran dari Anggota Polsek Kikim Timur,” terangnya.
Saat ini tersangka dn barang bukti telah digelandang ke Mapolsek dan akan dijerat dalam Pasal 365 ayat (1), ayat (2) ke 1e dan 3e, dan ayat ( 3 ) KUHP sesuai dengan Laporan Polisi Nomor:LP/B-01/I/ 2021/ SUMSEL / RES LHT / SEK KIM-TIM
“Dalam laporan peristiwa itu terjadi pada 2 Januari 2021, tersangka S menyebabkan korban Suhardin meninggal Dunia akibat luka tusuk senjata tajam sebanyak 1 lubang di bagian perut sebelah kiri,” pungkas Lispono.
Editor : Ron
Lahat Hotline



