HIMBAU
UTKU
hdcu
Muba
Home / BERITA NASIONAL / PWI PUSAT MINTA HAKIM BEBASKAN WARTAWAN TERJERAT HUKUM DI BUTON

PWI PUSAT MINTA HAKIM BEBASKAN WARTAWAN TERJERAT HUKUM DI BUTON

Author : Release PWI Pusat

BUTON, LhL – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pasarwajo, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara agar wartawan Sadli yang saat ini kasusnya bergulir di pengadilan setempat bisa dibebaskan.

Ketua Umum PWI Pusat, Atal S Depari melalui Ketua Bidang Advokasi PWI, Ochtap Riady mengatakan, bahwa sudah ada tiga contoh kasus yang ditangani oleh Mahkamah Agung, dan dari kasus tersebut, oleh Mahkamah Agung mengembalikan persoalan sengketa pers ke Dewan Pers.

“Bukan bermaksud intervensi, tapi Majelis Hakim melihat secara bijak bahwa sengketa pers itu jalur penyelesaiannya ke Dewan Pers melalui Undang-Undang  Pers, sudah ada tiga putusan Mahkamah Agung bahwa semua penyelesaian Pers dikembalikan ke Dewan Pers, Hakim harus membebaskan Sadli,” kata Ochtap melalui telepon, Minggu (16/2).

Menurutnya, apapun namanya, sengketa Pers harus dikembalikan ke Undang-Undang Pers. Artinya, jika dalam sebuah pemberitaan terdapat kesalahan ataupun kekeliruan, disitu ada hak jawab maupun hak koreksi. Kemudian nanti, Dewan Pers akan memanggil para pihak yang merasa keberatan, termaksud yang memberitakan.

“Jadi misalnya, tulisan anda salah. anda tidak menyertakan data-data yang jelas , dan ketika Dewan Pers nyatakan salah, ada kewajiban kita meminta maaf dan klarifikasi , tapi jika digunakan Undang-Undang ITE, bahaya untuk wartawan,” ujarnya.

Seharusnya lanjut dia, Polres Baubau, Sulawesi Tenggara tidak serta merta menerapkan UU ITE dalam kasus ini, apalagi kata Ochtap, sudah ada keterangan dari Ahli Dewan Pers yang menyatakan bahwa kasus yang menyeret Sadli masuk dalam sengketa Pers. Namun, anehnya pihak kepolisian tetap melanjutkan kasus tersebut dan mengabaikan keterangan dari saksi ahli Pers tersebut.

Baca Juga  Wakil Bupati BS H.Rifai Tajuddin Resmikan Wisata Baru Danau Kuranding

“Kalo melihat dari berita yang saya baca, kemudian dari teman-teman Aji (Aliansi Jurnalis Independen) dan teman-teman lain dan PWI Baubau dan saya juga diskusi dengan teman-teman PWI Pusat, memang menurut saksi ahli Pers, memang itu adalah produk jurnalistik yang kemudian di share di facebook ya kalo ngga salah,” jelasnya.

 “Cukup hak jawab aja dari Pemda, cukup jumpa Pers bahwa tidak benar misalnya, tidak perlu mengadukan ini ke polisi, polisi juga langsung merespon, saksi ahli Pers yang diperiksa polisi juga katakan itu produk jurnalistik, terus kenapa ini masih berlanjut ke pengadilan,” sambung Ochtap dengan nada heran.

Masih kata dia, ketika ahli Pers telah menyatakan bahwa dalam kasus tersebut adalah produk jurnalistik, polisi harusnya mengembalikan hal tersebut ke Dewan Pers. Dan kasus seperti ini tidak hanya terjadi di Buton Tengah saja, tapi di beberapa daerah di Indonesia juga ada. Sehingga, ia menilai jajaran kepolisian dibawah mengabaikan MoU antara Dewan Pers dan Polri.

Baca Juga  Pembenahan Terus Dilakukan Demi Mempercepat Pembangunan Fisik 

“Jadi kalau putusan Dewan Pers menilai bahwa wartawan ini menyalahi kode etik, ada standar yang diterapkan Dewan Pers, kemudian ada hak jawab yang ditetapkan oleh Dewan Pers, jika tidak  puas dengan cara-cara penanganan Dewan Pers, silahkan anda lapor polisi, baru anda gugat, tapi terapkan dulu Undang-Undang Pers nya,” paparnya.

Jika kemudian yang dipermasalahkan soal perusahaan yang menerbitkan berita tersebut tambah Ochtap, kepolisian bisa mengecek kebenaran perusahaan dimaksud. Tapi, sepanjang yang diketahuinya, perusahaan yang menerbitkan berita yang dimuat Sadli itu ada di Jakarta.

“Dia mencatumkan nama Perusahaan Persnya kok disitu, sudah dilacak sama teman-teman PWI, kenapa PT nya tidak dicek di Kemenkum HAM, kan polisi juga bisa mengecek itu di kantor notarispun bisa, memang itu di Jakarta kantornya tapi di situ tercantum ada PT nya, dan itukan diterbitkan di media yang ada PT nya, berarti berlindung di bawa perusahaan itu, berarti ada PT nya dong. Kurasa yang tidak ada PT nya itu kayak semacam blog , mungkin dalam pemeriksaan Sadli tidak bisa menghadirkan bukti fisiknya, karena itukan di kantor pusat di Jakarta, polisi aja cek benar ngga ada PT di situ, tinggal buktikan aja secara hukum,” pungkasnya.

Editor : RON

Check Also

Modus Masukkan Cucunya ke SIP, Nenek di Sumut Ditipu 710 Juta Rupiah

Author : DV MEDAN, LhL – Seorang nenek di Sumatera Utara menjadi korban penipuan berkedok …

SMM Panel

APK

Jasa SEO