banner owner
utl
bijak
iklan ut
Banner pemprov mei
iklan ut1
Home / WARTA POLISI / POLRES PAGARALAM / 14 ADEGAN REKONTRUKSI PEMBUNUHAN HERLINA WARGA UJAN MAS

14 ADEGAN REKONTRUKSI PEMBUNUHAN HERLINA WARGA UJAN MAS

Author : Repi Black

PAGARALAM, LhL – Sebanyak 14 adegan Rekonstruksi pembunuh Herlina (45) Warga Ujan Mas, Kecamatan Dempo Utara yang di bunuh tersangka Pikri alias Pik Warga Manggelan, Kecamatan Pendopo Empat lawang, dengan alasan Korban miliki utang sebesar Rp 500 ribu, dan hari ini (06/01/2020) Polres Pagar alam melakukan Rekontruksi pembunuhan tersebut di tempat kejadian perkara (TKP) yang berada di Talang Kemiling tepat nya di daerah Tanjung Aro, Kecamatan Pagar alam Utara yang di pimpin langsung Kasat Reskrim Polres Pagar alam AKP Acep Yuli Sahara, SH didampingi Kanit Pidkor IPDA Ahmad Ikbal, Kanit Pidsus IPDA Dian Rana, Kanit Pidum IPDA Eka Harli serta Peran pengganti Korban Nova.

Baca Juga  Kodim 0405/Lahat dan Polres Selalu Siap di Garda Terdepan Menangani Penanggulangan Pandemi Covid-19

Kapolres Pagar alam AKBP Dolly Gumara SIK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Acep Yuli Sahara SH mengatakan, Rekontruksi ini di lakukan sebanyak 14 Adegan di mulai dari tersangka Pikri alias Pik menelpon Korban Herlina binti Sarupi pada Hari Selasa tanggal 06 Agustus 2019 untuk menanyakan uang tersangka sebesar lima ratus ribu yang di pinjam Herlina (Korban).

“Kemudian tersangka langsung berangkat dari rumah di Desa Bruge, Kecamatan Pendopo Empat lawang, terus berjanji dengan Herlina untuk bertemu di Simpang Tanjung Aro ,setelah betemu TSK langsung membawa korban ke kebun kopi kemudian kembali menagih uang utang namun Lagi Lagi Korban tidak mampu membayar utang tersebut,” Kata Acep.

Baca Juga  TERTANGKAP TANGAN AKAN TRANSAKSI, BANDAR SABU DIRINGKUS POLISI

Dikatakan Acep, Mungkin karena kesal akhirnya TSK langsung memukul korban secara bertubi tubi sehingga pingsan.

“Kemudian TSK langsung menyeret korban sejauh 100 meter dan langsung menggorok leher korban setelah itu TSK kabur dengan membawa satu buah Hand Phone dan Motor Honda Beat Nopol BG 3630 WF milk korban,” Jelas Acep.

Acep menuturkan, Atas perbuatannya TSK terancam perkara pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain atau pembunuhan berencana sebagai mana diatur pasal 365 ayat 3 dan atau pasal 340 KUHP.

“Sehingga TSK dikenakan ancaman penjara diatas 15 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati,”Pungkas Acep.

Editor : Ron

Check Also

Wujud Nyata Perhatian pada Pengojek, Polres Lahat Gelar Kedai ABDOL

Author : Lili SMSI Lahat LAHAT, LhL – Hari ini, Rabu 22 April 2026, Kapolres …

SMM Panel

APK

Jasa SEO