HIMBAU
UTKU
lebaran
hd
Home / REGIONAL / MUARA ENIM / DIDUGA CEMARKAN NAMA BAIK, WARTAWAN MEDIA ONLINE INI MELAPOR

DIDUGA CEMARKAN NAMA BAIK, WARTAWAN MEDIA ONLINE INI MELAPOR

#Pemilik Akun Facebook DeWa Cinta Kmu Ke Polisi, #

Author : Hadi

MUARAENIM, LhL – Merasa dicemarkan nama baiknya di media sosial Facebook, Iman Danu Sartika jurnalis Advokasi.co laporkan akun Facebook DeWa Cinta Kmu ke SPKT Polres Muara Enim, Senin (26/03/2019) tadi malam.

Hal tersebut dikarenakan pemilik akun Facebook DeWa Cinta Kmu memposting di grup Kelakar Jeme Kite kalau wartawan Iman Danu Sartika udah nyoba m*m*k janda.

Sontak saja akibat kejadian tersebut banyak yang menelpon pelapor untuk menanyakan perihal kebenaran status yang di posting tersebut. Karena merasa kesal dan namanya di cemarkan, Iman Danu langsung melaporkan pemilik akun tersebut ke SPKT Polres Muara Enim.

“Awalnya saya sama sekali tidak mengenal terlapor, terlapor tiba-tiba mengirim gambar ke saya, didalam gambar tersebut ada seorang perempuan dan seorang laki-laki, nah saya tidak mengetahui siapa laki-laki yang ada di gambar tersebut, kalau perempuan memang saya kenal, tapi sudah lama dan tidak ada hubungan sama sekali, terakhir bertemu sekitar bulan Febuari 2018 lalu,” terang Danu, Selasa (26/03/2019).

Baca Juga  60 SEKOLAH DAPAT PENERANGAN HUKUM DARI KEJARI

Masih kata Danu, yang membuat dirinya kesal, setelah mengirim gambar terlapor sedikit marah, dan tiba-tiba memposting status kalau dirinya wartawan yang sudah nyoba (maaf) m*m*k janda di grup Kelakar Jeme Kite yang ada di Facebook.

“Nah disitu saya kesal, saya sudah meminta terlapor agar menghapus postingan tersebut tapi tidak di indahkan oleh terlapor, hingga pada puncaknya sekitar pukul 21.00 wib saya melaporkan pemilik akun tersebut ke Polres Muara Enim, dengan nomor : STTLP/ 89/ III/ 2019/ SUMSEL/ POLRES MUARA ENIM. Kita berharap pihak kepolisian segera mengusut tuntas masalah ini,” paparnya.

Baca Juga  Usai Jum'at Curhat, Kapolres Lahat Kunjungi 3 Mapolsek

Sementara, Kapolres Muara Enim, AKBP Afner Juwono melalui Kasatreskrim Polres Muara Enim, Akp wiliam herbansyah SIK mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan korban, saat ini pihaknya tengah mencari informasi tentang pemilik akun Facebook tersebut.

“Ya sudah masuk, saat ini sedang kita selidiki, disini jika terbukti terlapor akan kita kenakan pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 1 UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE, dengan kurungan maksimal 4 tahun penjara,” ujarnya.

Editor : Ahmad

Check Also

Membangun Kemandirian dan Dukung Ketahanan Pangan, Lapas Muara Enim Ikuti Gelaran Panen Raya Serentak

Author : Ali MUARA ENIM, LhL – Melalui program pembinaan produktif yang berkelanjutan, Lembaga Pemasyarakatan …

SMM Panel

APK

Jasa SEO