Authority : Kayan
EMPAT LAWANG, LhL – Beberapa pekan ini antusias masyarakat melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektrik (E-KTP) di kantor Dinas Penduduk dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Empat Lawang tampak meningkat dari hari biasanya.
Perlu diketahui, selain sebagai kartu identitas diri sebagai Warga Negara Indonesia (WNI), E-KTP ini juga sangat penting untuk syarat ikut pencoblosan pada Pilkada Kabupaten Empat Lawang, bagi warga yang namanya belum termasuk di Daftar Pemilih Tetap (DPT) ataupun Daftar Pemilih Sementara (DPS) walaupun belum mempunyai E-KTP, tapi sudah memiliki bukti perekaman atau biasa disebut dengan Surat Keterangan (Suket) bahwa sudah melakukan perekaman untuk E-KTP.
Kepala Disdukcapil Empat Lawang Peterson Oki Bial mengatakan, bahwa pembuatan E-KTP ini dilakukan sekali untuk seumur hidup, jadi semua kartu identitas diri dalam kependudukan akan diganti dengan E-KTP tersebut.
“Oleh sebab itu, bagi warga yang belum mempunyai E-KTP berarti belum melakukan perekaman dan segeralah mendatangi kantor Disdukcapil untuk membuatnya. Perekaman E-KTP ini dapat dilakukan cuma satu kali dan berlaku secara nasional sebagai identitas diri kita,” ungkapnya.
Peterson menambahkan, perekaman atau pembuatan E-KTP ini sudah dimulai diterbitkan sejak dari tahun 2011 yang lalu, sebagai bentuk perubahan dari KTP jenis lama yang terbuat dari kertas saja dan kemudian dilapisi dengan laminating plastik sebagai pembungkus agar tidak rusak saat basah.
“Sebelumnya nama identitas diri kita ini KTP, kemudian ditahun 2011 pemerintah pusat barulah menerbitkan KTP Elektrik ini, atau biasa kita sebut dengan E-KTP yang datanya lebih lengkap daripada KTP sebelumnya,” Ujarnya.
Dijelaskan Peterson, bagi warga yang telah memiliki E-KTP pada saat terbitan pertama (2011, red). E-KTP tersebut juga berlaku seumur hidup, meskipun tertera di dalam tulisannya berlaku sampai tahun 2016, dikarenakan hal tersebut sudah menjadi kebijakan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia. Sebagaimana surat edaran yang telah diterbitkan Nomor 470/327/SJ pada tanggal 17 Januari 2014 yang lalu oleh Kementrian Dalam Negeri.
“Melanjutkan Surat Edaran 2014 Mendagri kembali mengeluarkan Surat Edaran Nomor 470/296/SJ tertanggal 10 Januari 2016 yang lalu, perihal kebijakan dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan serta memperhatikan amanat undang-undang nomor 24 tahun 2013 atas perubahan undang-undang nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan,” jelasnya.
Dirinya menerangkan, agar seluruh masyarakat Kabupaten Empat Lawang mengetahui tentang batas berlakunya kepemilikan E-KTP tersebut, agar dikemudian harinya dapat dipahami dan dimengerti.
“Dalam poin-poinnya surat edaran ini menyebutkan pertama yakni berdasarkan undang-undang tahun 2013 nomor 24 pasal 64 ayat 7 huruf A, mengamanatkan E-KTP ini untuk Warga Negara Indonesia (WNI) berlakunya seumur hidup, poin keduanya menyebutkan bahwa pasal 101 huruf C undang-undang nomor 24 tahun 2013 diamanatkan bahwa E-KTP yang telah diterbitkan sejak tahun 2011 lalu berlaku juga seumur hidup dan tidak perlu diperpanjang meski batas berlakunya sudah habis,” Terang Peterson.
Untuk itu, Lanjut Peterson, dirinya berharap supaya masyarakat Kabupaten Empat Lawang mengetahui isi daripada tentang surat edaran tersebut.
“Semoga dengan penjelasan yang saya sampaikan ini, masyarakat kita jadi mengetahui tentang kepemilikan masa berlaku E-KTP ini, jadi tidak perlu cemas meski sudah habis masa berlakunya,” Tandasnya.
Editor : Zadi
Lahat Hotline








