Home / REGIONAL / MUARA ENIM / DENGAN 200.000 RUPIAH, BISA BUAT SERTIFIKAT

DENGAN 200.000 RUPIAH, BISA BUAT SERTIFIKAT

Author : Dedi

Muara Enim, LhL – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Muara Enim mensosialisasikan tentang pembuatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di seluruh wilayah Kabupaten Muara Enim. Saat ini, BPN sedang melakukan acara sosialisasi pembuatan sertifikat gratis tersebut di RW 8 komplek Rumah Tumbuh, Kelurahan Muara Enim, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim. Selasa malam,(27/3/18).

Acara tersebut dilaksanakan sesuai dengan surat undangan dari BPN yang akan mengadakan sosialisasi di desa-desa dan kelurahahan di Kabupaten Muara Enim. Banyak masyarakat yang belum memahami, bagaimana caranya mendapatkan sertitifikat peronan atau pemutihan yang lebih lengkapnya PTSL. Oleh karena itu, pihak BPN dapat mnyampaikan acara ini dengan sebaik-baiknya, agar masyarakat mengerti tentang pembuatan tersebut.

“Kalau dulu namanya Pronan, sekarang berubah menjadi PTSL pembuatan sertifikat tanah tersebut,” katanya.

Baca Juga  Janji PT Servo Ditagih Masyarakat Muara Lawai

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Muara Enim yang diwakili oleh Kasi Datun mengatakan, pihak kejaksaan ikut andil membantu pihak BPN melaksanakan program ini, agar program yang dilakukan bpn dapat berjalan dengan baik dan benar.

“Karena sering terjadi kesalahan dikalangan masyarakat, jadi pihak kejaksaan siap melaksanakan tugasnya untuk membantu pihak BPN dalam pembuatan sertifikat tanah tersebut,” ujarnya.

Ditambahkan juga oleh ketua tim koordinator dari BPN Rahman, acara penyuluhan dari BPN, pihaknya diminta untuk menyampaikan pendaftaran tanah sistemantis lengkap (PTSL). Pembuatan sertifikat gratis untuk masyarakat dulunya, kata dia, dinamakan program perona atau pemutihan sertifikat.

“Nah.., sekarang menjadi PTSL”, katanya.

Adapun syarat untuk melaksanakan PTSL ia menambahkan, yaitu, ada tanah, KTP, KK serta surat tanah. Baik surat tanah yang sudah lama maupun yang telah di perbaharui. Bagi yang belum mempunyai surat tanah kita akan membuatkan surat tanahnya, dan buat ahli waris, maka akan kita buatkan surat untuk ahli waris.

Baca Juga  DUGAAN KORUPSI UPAH PUNGUT PAJAK DAN RETRIBUSI BKD LAHAT

“Kumpulkan KTP dan KK dahulu, suratnya menyusul nanti, karena kami mengunakab batas waktu untuk mengumpulkan kk dan ktp, kami beri waktu 2 minggu. Setelah KK dan KTP terkumpul, kita akan langsung mengukur ke lapangan,” ujar Rahman.

Dikatakan Rahman, dalam pembuatan PTSL masih mengunakan biaya adminitrasi, seperti biaya foto copy berkas, materai, biaya makan minum RT RW dan yang lainnya. Total biayanya sebesar Rp. 200.000.

“Cuma sebanyak itu biayanya, kalau lebih dari itu kami bisa dimarahi. Dan yang lebih penting lagi. Acara ini murni acara pemerintah, tanpa ada unsur politik sedikitpun,” tutup Rahman.

Editor : Zadi

Check Also

Bukit Asam (PTBA) Beri Santunan Ramadan untuk 17 Panti Asuhan dan Pondok Pesantren

Author : Ujang/Humas BA MUARA ENIM, LhL – PT Bukit Asam Tbk (PTBA) memberikan santunan …

SMM Panel

APK

Jasa SEO