Home / HUKUM & KRIMINAL / DLH HARUS GANTI RUGI TRUK SAMPAH YANG HILANG

DLH HARUS GANTI RUGI TRUK SAMPAH YANG HILANG

Author : Ron

LAHAT, LhL – Kekurangan armada pengangkut sampah di  Kabupaten Lahat sepertinya akan semakin bertambah parah, pasalnya satu unit kendaraan pengangkut sampah  milik Pemkab Lahat  sudah sejak 2017 hilang dan belum ditemukan ataupun diganti rugi. Untuk itu Ketua LSM Plantari, Sanderson Syafe’i ST SH menuntut agar pegawai negeri sipil (PNS) yang bertanggungjawab atas kehilangan 1 unit kendaraan dinas pengangkut sampah BG 8050 EZ merk HINO 130 HD, segera memberikan ganti rugi hingga akhir April 2018.

“Itu harus segera diganti, karena kendaraan yang hilang tersebut merupakan aset negara dan sangat dibutuhkan untuk mengangkut sampah yang kian banyak saat ini,” katanya di Kantor Plantari, Jum’at (24/4/2018).

Ia menjelaskan adanya kendaraan dinas yang hilang itu menunjukkan bahwa PNS yang diberi amanah kurang hati-hati. “Dan oleh karenanya, mereka yang telah menghilangkan kendaraan dinas itu harus segera menggantinya,” kata Sanderson.

Jika tidak, maka Pemkab Lahat harus memproses mereka secara hukum, karena kendaraan itu merupakan aset negara yang hilang satu tahun lalu, tepatnya tanggal 24 April 2017.

Jumlah kendaraan dinas yang hilang di Kabupaten Lahat sebanyak 2 unit itu, selama tahun 2017.

Menurut Kepala Bidang Pengelolaan Aset Ahmad Jamil, SE, pada Badan Keuangan Daerah (BKD) Lahat, pada 2017 kendaraan yang hilang sebanyak dua unit, untuk mobil Dinas DLH dalam proses sudah tuntutan ganti rugi (TGR). “Bisa dikonfirmasi ke sekretariat TGR di inspektorat,” jelasnya.

Kepala Inspektorat Kabupaten Lahat melalui Sekretaris Muhammad Nasir menjelaskan, pihak  PNS yang menghilangkan kendaraan dinas itu  telah menyanggupi ganti rugi.  “Namun tidak menyatakan batas akhir waktu,” ungkap M Nasir.

Sementara Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lahat melalui Sekretarisnya Hamson Effendi, S. Sos, MM, menyatakan, belum menerima hasil putusan dari Inspektorat Lahat terkait langkah yang dilakukannya. “Belum ada hasil putusan inspektorat yang kami terima,” tegasnya.

Salah satu Ketua Fraksi DPRD Lahat yang akrab dipanggil Gaharu menyarankan, para PNS yang menghilangkan kendaraan dinas itu tidak hanya dimintai ganti rugi, akan tetapi juga harus diberi sanksi tegas, karena telah lalai dalam menjaga aset negara.

“Tidak cukup hanya dengan mengganti kendaraan, tapi juga harus disanksi, karena itu merupakan bentuk kelalaian,” kata anggota DPRD dari partai Gerinda ini.

Editor : Zadi

Photo : Ilustrasi

2018-04-24

Check Also

PJ BUPATI LAHAT SAKSIKAN LAGA FINAL SEPAK BOLA BUPATI LAHAT CUP

Editor : BRP LAHAT, LhL – Pj Bupati Lahat, Muhammad Farid S. STP, M. Si, …

SMM Panel

APK

Jasa SEO

Exit mobile version