Home / LAHAT METROPOLIS / Kecamatan Pajar Bulan / Edarkan Upal, Tiga Pemuda Diringkus Petugas Polres Pagaralam

Edarkan Upal, Tiga Pemuda Diringkus Petugas Polres Pagaralam

Author : Toni Ramadhani

PAGARALAM, LhL – Petugas Kepolisian Resort (Polres) Pagaralam meringkus tiga warga yang kedapatan mengedarkan uang palsu di wilayah hukumnya.

Kapolres Pagaralam AKBP Erwin Aras Genda, SIk didampingi Kasat Reskrim Polres Pagaralam, Candra Kirana, SH dalam press realese, Jumat (3/5/2024) mengatakan, ketiga pelaku diciduk pada 23 Maret 2024 di kawasan Nendagung, RT 003, RW 002, Kelurahan Nendagung, Kecamatan Pagaralam Selatan, Kota Pagaralam.

Adapun ketiga pelaku masing-masing Krisna Bagaskara (25), warga Nendagung, RT 003, RW 002, Kelurahan Nendagung, Kecamatan Pagaralam Selatan, Kota Pagaralam, Andika Putra Pratama (23), warga Desa Tongkok, RT 00, RW 00, Kecamatan Pajar Bulan, Kabupaten Lahat, dan Winda Sari (23), warga Nendagung, RT 003, RW 002, Kelurahan Nendagung, Kecamatan Pagaralam Selatan, Kota Pagaralam.

Kapolres Pagaralam AKBP Erwin Aras Genda, SIk mengatakan terungkapnya kasus ini bermula pada Maret 2024 lalu, anggota Sat Reskrim Polres Pagaralam mendapat informasi dari masyarakat melalui Lapor Pak Kapolres terkait adanya peredaran uang palsu di wilayah hukum Polres Pagaralam.

Selanjutnya, dirinya selaku Kapolres Pagaralam memerintahkan Kasat Reskrim untuk melakukan penyelidikan. Dimana sehari sebelum penangkapan tepatnya pada Jumat, 22 Maret 2024 Team Opsnal mendapat Informasi jika pelaku pengedar uang palsu sedangkan berada di Nendagung, Kelurahan Nendagung, Kecamatan Pagaralam Selatan.

Mendapat informasi tersebut, petugas kemudian mendatangi rumah pelaku dan dilakukan penggeledahan. Benar saja, saat dilakukan penggeledahan ditemukan di bawah kasur di dalam rumah pelaku barang bukti berupa uang pecahan Rp50 ribu yang diduga palsu.

Setelah dilakukan interogasi, pelaku yang berinisial KB (Krisna Bagaskara) mengakui memperoleh uang tersebut dari salah satu akun di media sosial pada aplikasi facebook.

Berdasarkan keterangan pelaku jika sudah memesan uang palsu tersebut sebanyak 3 kali dengan menggunakan jasa pengiriman barang, dengan harga 1 berbanding 4 atau uang sebesar Rp250 ribu mendapatkan Rp1 juta uang palsu.

Dari pengakuan pelaku KB, dia menerima pesanan dari rekannya yakni pelaku AP untuk membeli uang palsu sejumlah Rp10 juta dengan memberikan uang pembayaran sebesar Rp2,5 juta kepada pelaku KB yang mana diketahui uang tersebut bersumber dari pelaku AP (Andika Putra Pratama).

Namun uang palsu tersebut tidak diserahkan dari pelaku KB ke pelaku AP, melainkan uang palsu tersebut dibelanjakan pelaku KB untuk membeli kebutuhan pribadinya di sejumlah warung, sampai bersisa sejumlah Rp6 juta.

Kemudian sisa uang sejumlah Rp6 juta tersebut dibawa oleh pelaku KB untuk membeli narkotika jenis shabu di Kabupaten PALI.

Namun uniknya, uang tersebut dilarikan oleh rekannya yang menjual narkotika jenis shabu di Kabupaten PALI.

Diketahui jika pelaku KB pernah top up salah aplikasi keuangan di salah satu counter handphone sebesar Rp400 ribu termasuk menyuruh istrinya (saudari W) untuk menyetorkan uang palsu sebesar Rp2 juta ke salah satu Agen Bri link yang ada di Kota Pagaralam.

Sedangkan peran pelaku AP dalam mengedarkan uang palsu tersebut adalah dengan cara menyetorkan sejumlah uang ke salah satu counter untuk top up dengan menyertakan/menyelipkan uang palsu dengan uang asli.

Setelah penangkapan tersebut, menurut Kasat, selanjutnya para pelaku segera dibawa ke Polres Pagaralam untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya;

Pelaku KB merupakan residivis dalam perkara Tindak Pidana Narkotika jenis ganja pada tahun 2014 menjalani hukuman di Lapas Pagaralam selama 2 tahun dan yang kedua pelaku KB menjalani hukuman dalam perkara Tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor pada tahun 2016 di Lapas Kota Pagaralam selama 1 tahun 8 bulan.

Pelaku AP merupakan residivis dalam perkara Tindak Pidana Pencurian di SMA Negeri 1 Kota Pagaralam pada tahun 2018 dan pelaku AP menjalani hukuman 3 bulan 15 hari di Lapas Kota Pagaralam.

Editor : RON

2024-05-03

Check Also

Sekdako Pagaralam Buka Rapat Forum Lalin

Author : Toni Ramadhani PAGARALAM, LhL – Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pagar Alam Rano …

SMM Panel

APK

Jasa SEO

Exit mobile version