Home / HUKUM & KRIMINAL / Melawan Hukum, PT. Bukit Asam Harus Bayar 100 Miliyar Pulihkan Lahan Rusak 13,65 Ha

Melawan Hukum, PT. Bukit Asam Harus Bayar 100 Miliyar Pulihkan Lahan Rusak 13,65 Ha

Author : Son

LAHAT, LhL – Pada tanggal 18 Agustus 2023 lalu, pihak Penggugat LSM Lestari telah mengajukan gugatan melalui Kuasa Hukumnya Suci Anggita, SH ke Pengadilan Negeri Lahat terkait Kerusakan Lingkungan akibat adanya kegiatan pertambangan (Mineral, Batu Bara), Minyak dan Gas Bumi dengan Nomor Perkara 15/Pdt.G/LH/2023/PN Lht dengan tergugat PT. Bukit Asam Tbk sebagai Tergugat 1 dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia sebagai Tergugat 2.

Amar Putusan tersebut di antaranya, menghukum Tergugat I (PT. Bukit Asam Tbk) untuk menyetorkan dana jaminan pemulihan lingkungan hidup kepada Turut Tergugat sebesar Rp. 100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah), menghukum Tergugat I untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000.000,-(seratus juta rupiah) setiap harinya, apabila Tergugat lalai melaksanakan putusan ini, menghukum Tergugat II untuk, mengawasi pelakasanaan yang dilakukan oleh Tergugat I dan Tergugat II  tunduk dan patuh pada putusan ini, menghukum Para Tergugat  untuk membayar biaya perkara Total keseluruhan Rp. 2.483.70,-

Atas Gugatan yang dikabulkan dan Amar Putusan tersebut, menurut seorang Penggiat Pers Kabupaten Lahat, Ishak Nasroni. SP, SH, pihak Penggugat dalam hal ini LSM Lestari harus terus mengawal proses ekseskusi atau realisasi atas Amar Putusan tersebut.

“Ya, semestinya harus dikawal terus prosesnya. Karena LSM Lestari merupakan pihak Penggugat yang memenangkan perkara tersebut di Pengadilan Negeri Lahat”, ujar Ishak.

Selain itu, para awak media yang tahu dan mengikuti proses perkara ini seyogyanya juga ikut mengawal pemberitaan terkait perkembangan penanganannya hingga eksekusi setiap tuntutan LSM Lestari yang dikabulkan PN Lahat itu, dipatuhi dan direlaisasikan oleh pihak PT. Bukit Asam.

“Coba kita perhatikan Amar Putusan Majelis Hakim itu, pihak PT. Bukit Asam harus memulihkan kembali lahan sesuas 8 dan 5,56 Ha atau 13,56 Ha hingga menjadi hijau kembali atau denda 100 juta  perhari bila PT Bukit Asam tidak melaksanakan pemulihan lahan. Juga uang 100 miliyar yang harus disetorkan ke pihak Turut Tergugat dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Alam”, urainya, Selasa (6/2/24).

Nah, Ishak menambahkan, apakah pihak PT Bukit Asam telah melaksanakan hukuman yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim dalam Amar Putusan itu sudah dilaksanakan oleh PT Bukit Asam..?.

“Ini yang perlu kita kawal, kalau perlu kita beramai-ramai melakukan investigasi ke Objek Sengketa nantinya. Karena kita ini putra daerah yang juga punya tanggung-jawab dalam pemberitaan terkait perkara ini, bahkan kami sudah mengajukan konfirmasi secara tertulis kepada pihak PT. Bukit Asam. Dijawab atau tidak itu tidak jadi masalah, karena substansinya sudah jelas bahwa sesuai Amar Putusan gugatan Penggugat diterima oleh PN Lahat”, tutupnya.

Editor : RON

Untuk diketahui bahwa :

Pada Jumat tanggal 18 Agustus 2023 pihak Penggugat LSM Lestari telah mengajukan gugatan melalui Kuasa Hukumnya Suci Anggita, SH ke Pengadilan Negeri Lahat terkait Kerusakan Lingkungan akibat adanya kegiatan pertambangan (Mineral, Batu Bara), Minyak dan Gas Bumi dengan Nomor Perkara 15/Pdt.G/LH/2023/PN Lht dengan tergugat PT. Bukit Asam Tbk sebagai Tergugat 1 dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia sebagai Tergugat 2.

Sesuai dengan uraian yang tercantum dalam Amar Putusan, maka pada Senin tanggal 2 Oktober 2023 PN Lahat menentukan mediator dan melakukan mediasi, hingga Senin 16 Oktober 2024 mediasi tidak membuahkan hasil.  Kemudian pada Rabu 24 Januari 2024 dilakukan persidangan kembali, yang sebelumnya pada Selasa 28 November 2024 dilakukan

Pada hari itu juga PN Lahat menetapkan Majelis Hakim, Panitera Pengganti dan Juru Sita. Kemudian pada Senin 16 Oktober 2023 PN Lahat menetapkan hari sidang dan Kamis 26 Oktober melakukan sidang perdana.

Putusan Sela mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya, menyatakan bahwa Tergugat I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum, menghukum Tergugat I untuk memulihkan keadaan Objek Sengketa Pertama adalah seluas ± 8 (Delapan) hektar. Kedua adalah seluas + 5,65 (lima koma enam lima) hektar sampai seperti keadaan semula, dengan cara menimbun kembali Objek Sengketa sampai air yang ada di dalam Objek Sengketa menjadi kering dan permukaan tanah menjadi hijau kembali.

Menghukum Tergugat I untuk menyetorkan dana jaminan pemulihan lingkungan hidup kepada Turut Tergugat sebesar Rp. 100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah), menghukum Tergugat I untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000.000,-(seratus juta rupiah) setiap harinya, apabila Tergugat lalai melaksanakan putusan ini, menghukum Tergugat II untuk, mengawasi pelakasanaan yang dilakukan oleh Tergugat I dan Tergugat II  tunduk dan patuh pada putusan ini, menghukum Para Tergugat  untuk membayar biaya perkara Total keseluruhan Rp. 2.483.70,-

Kemudian melalui Kuasa Hukum Tasmania, SH Tergugat meangajukan Eksepsi yang ditolak oleh Majelis Hakim terdidir dari Chrisinta Dewi Destiana sebagai Hakim Ketua, Diaz Nurima Sawitri sebagai Hakim Anggota, Ahmad Ishak Kurniawan sebagai Hakim Anggota dengan Panitera Pengganti Alia Desnani serta Juru Sita Agus M Ali Tuyono.

Pada Selasa, 28 November 2023 PN Lahat membaca Amar Putusan Sela dengan mengadili dengan menolak eksepsi Tergugat II, menyatakan Pengadilan Negeri Lahat berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, memerintahkan kedua belah pihak untuk melanjutkan persidangan, menangguhkan biaya perkara sampai putusan akhir.

Dengan para saksi di sidang sebelumnya Mansuryadi , Devi Darwis dan Heri Irawan, maka pada Rabu tanggal 24 Januari 2024 sidang putusan, yang disusul dengan Selasa 30 Januari 2024 disampaikan putusan minutasi dengan hasil bahwa Pengadilan Negeri Lahat :

Menolak eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya, mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian, menyatakan Tergugat I melakukan Perbuatan Melawan Hukum, menghukum Tergugat I untuk memulihkan keadaan Objek Sengketa Pertama seluas ± 8 (Delapan) hektar dan kedua adalah seluas + 5,65 (lima koma enam lima) hektar sampai seperti keadaan semula, dengan cara menimbun kembali objek sengketa sampai air yang ada di dalam objek sengketa menjadi kering dan permukaan tanah menjadi hijau kembali.

2024-02-06

Check Also

Bincang Hangat dengan PWI, Pj Bupati Muba Harap Sinergi Terus Terjalin Baik

# Pemkab Muba dukung Kontingen PWI Muba Ikuti HPN 2024 di Kota Palembang MUBA, LhL …

SMM Panel

APK

Jasa SEO

Exit mobile version