Home / HUKUM & KRIMINAL / Motif Alel Bacok Nata, Ternyata Ada Dendam Lama

Motif Alel Bacok Nata, Ternyata Ada Dendam Lama

Author : Ujang

LAHAT, LhL – Masih ingat dengan peristiwa penganiayaan yang terjadi pada aktivis Lahat, Nata Biro Hiri yang menyebabkan korban harus dilarikan ke sebuah rumah sakit di Palembang, beberapa hari lalu..?. Hari ini, Senin 22 Januari 2024 Polres Lahat gelar Press Conference ungkap kasus Penganiayaan Berat tersebut sesuai dengan 351 KUHP di ruang tunggu Mapolres.

Press Conference ini, menyusul setelah ditangkapnya pelaku atas nama Hegler Fenalosa alias Alel (36) warga Desa Pagar Negara saat tersangka pelaku berada di rumah keponakannya di Desa Muara Siban, Kecamatan Pulau Pinang Kabupaten Lahat oleh Satreskrim Polres Lahat beberapa jam usai kejadian.

Kapolres Lahat, AKBP. God Parlasro S. Sinaga, SH, SIK. MH didampingi Wakapolres, Kompol. Roy Aprian Tambuban, SP. SIK, Kasat Reskrim, AKP. Sapta Eka Yanto, SH. M. Si, Kasi Humas AKP Sugianto, Kanit Pidum, Ipda. Deny, SH membenarkan adanya peristiwa tersebut dan diamankannya tersangka pelakunya.

“Ya, telah terjadi kasus Penganiayaan Berat (Anirat) berdasarkan LP/B-13/I/2024/SPKT/res Lahat tanggal 20 januari 2024, korban atas nama Nata Biro Hiri, 52 Desa Pagar Negara Kecamatan Lahat dengan tersangka Hegler Fenalosa alias Alel bin Sulidarsa”, terang Kapolres.

Kronologis kejadian, disampaikannya, berawal pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024, pukul 00.20 WIB di Dusun 1 Desa Pagar Negara. Saat itu korban pamit ke anaknya akan pergi ke tempat pernikahan anak tetangga dekat lapangan voli di Desa Pagar Negara, yang sedang ada lomba gaple. 

Ketika itu, saksi Buhal, Yandri, Azhar menyebut korban berhenti bermain gaple dan digantikan saksi. Berselang 15 menit, terdengar keributan di atas panggung. Saksi melihat korban berteriak dan melihat darah di atas panggung, tersangka atas nama Hegler melarikan diri meninggalkan Tempat Kejadian Perkara (TKP). Lalu korban langsung dibawa ke rumah sakit.

“Atas kejadian tersebut, korban mengalami luka robek di punggung sebelah kanan dan robek lengan sebelah kiri”, urai God.

Untuk kronologi penangkapan, sambungnya, pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024, Team Jagal Bandit yang dipimpin Kasat Reskrim, AKP Eka Sapta Yanto, SH, M, Si melalui Kanit Pidum dan personel berhasil mengamankan satu ( 1 ) orang laki-laki yang bernama Hegler Penalosa di rumah keponakanya yang berada di Muara Siban.

“Saat diamankan, Alel mengaku telah melakukan penganiayaan terhadap korban Nata Biro Hiri. Selanjutnya tersangka diamankan ke Mapolres Lahat, guna penyidikan lebih lanjut. Untuk motif, diperkirakan adanya dendam yang sudah lama, karena korban selalu mengusik pekerjaan orang tuanya sebagai Kades”, tutup Kapolres.

Editor : RON

2024-01-22

Check Also

Sekdako Pagaralam Buka Rapat Forum Lalin

Author : Toni Ramadhani PAGARALAM, LhL – Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pagar Alam Rano …

SMM Panel

APK

Jasa SEO

Exit mobile version