Author ; RIM
LAHAT, LhL – Dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2023, Kejaksaan Negeri Lahat melaksanakan program penyuluhan, penerangan hukum dan lounching modul digital penanggulangan tindak pidana korupsi tentang penggunaan Dana Desa dan alokasi dana desa yang digagas di bidang tindak pidana khusus (Pidsus) dan Intelijen, Rabu, (13/12/2023) di Gedung Pertemuan Pemda Lahat.
Penyuluhan hukum ini dihadiri Kepala Kejaksaan Negri (Kajari) Lahat, Toto Roedianto S. Sos, SH, Kasi Inteljen Zit Muttaqin SH MH, Kasi P3R Angger SH MH, Kasi Datun Oktriadi SH MH dan Kasi Pidum M Fajar SH MH. Hadir juga Kepala Insfektorat Lahat Sahabadi ST, Kabid Desa DPMdes Fiji , Para Camat Sekabuten Lahat serta Ketua Forum Kades se-Kecamatan Lahat.
Kajari Lahat, dalam arahannya menyampaikan bahwa Momentum Peringatan Hari Anti Korupsi sejalan dengan komitmen pemerintah untuk berikhtiar mencegah dan memerangi korupsi.
“Kita semua menyadari bahwa korupsi merupakan extraordinary crime yang mempunyai dampak luar biasa . Oleh sebab itu, harus ditangani secara extraordinary juga. Tindak pidana korupsi sesungguhnya tidak hanya bentuk pelanggaran hukum dan etika, namun juga bertentangan dengan HAM dan keadilan”, urainya.
Toto Reodianto menjelaskan, bahwa korupsi merupakan acaman terhadap kemanusiaan hak publik, dan ancaman terhadap keberlangsungan bangsa dan negara, karena korupsi merusak sendi-sendi kehidupan.
“Oleh sebab itu, kegiatan program ini bukan Bimtek dan tidak menggunakan anggaran dana desa dan juga bukan forum politik, karena sesuai arahan dari pimpinan Kejaksaan Agung (Kejagung) tegak lurus, netral dan tidak berpihak kepala salah satu kontestan. Sekali lagi saya tegaskan, ini bukan forum politik ini murni penyuluhan hukum pencegahan korupsi dana desa”, tegas Kajari Lahat.
Lebih lanjut Ia menyebut, kenapa terkait dana desa tema yang diambil. Karena Pemerintah begitu perhatian kepada desa. Data dana desa 400 triliun setiap tahun yang dikucurkan oleh Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi ( Kemdes) PDTT untuk membangun desa, tentunya dana desa harus dikelola dengan baik serta harus bijaksana dalam hal pembangunan yang ada di desa khususnya Kabupaten Lahat terdiri dari 24 Kecamatan dan 360 Desa.
“Saya berpesan kepada seluruh Kades, jangan main-main dengan dana desa. Kelola dana desa dengan benar sesuai peraturan perundang-undang, jangan sampai terjerat korupsi dana desa sehingga kejaksaan Negeri Lahat melalui PIDSUS melakukan penindakan hukum”, tutup Kajari Lahat.
Di tempat yang sama, Kasi Intelijen Kejaksaan Negri Lahat Zit Muttaqin SH MH yang menjadi narasumber dalam program tersebut juga mengatakan, Kabupatan Lahat sangat luas. Maka pihak Kejaksan tidak mungkin menjangkau satu persatu desa dan melalkukan penyuluhan hukum setiap desa.
“Lewat arahan pimpinan, Kejaksaan Negeri Lahat membuat modul yang mana penyebarannya bisa di jangkau media sosial (Medsos) baik itu Youtube, dinas Kominfo Lahat serta Tiktok . Sistem ini sudah berjalan apabilah ada pengaduan langsung disampaikan”, terang Zit selaku Kasi Intelijen.
Editor : RON