Banner Juni
banner owner
utl
bijak
iklan ut
Banner pemprov Juni
iklan ut1
Screenshot_20260820_204927
Screenshot_20260820_204958
Home / HUKUM & KRIMINAL / Sakit Karena Merasa Dihina, Salman Habisi Rekan Kerjanya,

Sakit Karena Merasa Dihina, Salman Habisi Rekan Kerjanya,

Editor : RON

MUSI BANYUASIN, LhL – Diduga karena sakit hati dan merasa direndahkan Salman (31) warga santapan Barat Kecamatan Kandis Kabupaten Ogan Ilir dan juga sebagai karyawan Pt. GAL ( Global Alam Lestari) Desa Muara Merang nekat menghabisi rekan kerjanya sendiri Lambok Pandiangan (25) pada hari Sabtu (11/11/2023) sekira pukul 05.30 wib di depan pos jaga Pt. GAL Desa Muara Merang Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Muba.

Setelah menghabisi rekannya, Salman langsung pergi melarikan diri ke desa tempat asalnya yaitu desa Santapan Kecamatan Kandis Kabupaten Ogan Ilir, yang kemudian oleh Kades dan keluarganya diserahkan ke Subdit IV Kemneg Dit Intelkam Polda Sumsel pada hari Minggu (12/11/2023).

Baca Juga  PELAKU BEGAL DIHADIAHI TIMAH PANAS OLEH POLISI

Kapolres Muba Akbp. Imam Safii Sik. Msi. melalui Kapolsek Bayung Lencir Akp. Bondan Try Hoetomo STK. SIK. MH. saat dikonfirmasi hari, Senin (13/11/2023) membenarkan adanya peristiwa pembunuhan yang terjadi di depan pos jaga Pt. GAL desa Muara Merang Kecamatan Bayung Lencir pada hari Sabtu (11/11/2023) sekira pukul 05.30 wib.

“Terduga pelaku Atas nama Salman (31) telah menyerahkan diri ke Dit Intelkam Polda Sumsel, dan Kanit Reskrim Iptu Eko Purnomo, SH, MH. kemarin Minggu (12/11/2023) telah menjemput terduga pelaku untuk dibawa ke Polsek Bayung Lencir, guna proses penyidikan lebih lanjut, sedangkan korban Lambok Pandiangan (25) yang meninggal dunia ditempat kejadian setelah dilakukan Pemeriksaan medis atau Visum et repertum kami serahkan kepada pihak keluarganya untuk dimakamkan sebagaimana mestinya”, jelas Bondan.

Baca Juga  KEDEPAN SETIAP TAHUNNYA POLRES LAHAT AKAN ADAKAN UPACARA WISUDA PURNA BHAKTI

Motiv kejadian versi terduga pelaku karena sakit hati dengan korban yang dianggapnya telah menghina atau merendahkan dirinya saat bertemu di depan pos jaga PT. GAL. Kemudian ia mengambil parang di perahu yang berada di parit sungai buring dekat pos jaga tersebut, lalu menyerang korban hingga meninggal dunia di tempat kejadian.

“Saat ini terduga pelaku sudah kami tetapkan menjadi tersangka, dan yang bersangkutan kami sangkakan telah melanggar pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Subsider pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara”, ujarnya. (Riki).

Check Also

Kantor Hukum POEYANK Akan Tempuh Langkah Hukum Terkait Konferensi Pers RSUD Siti Fatimah Az-Zahra yang Diduga Buka Data Pasien ke Publik

Author : Toni Ramadhani PALEMBANG, LhL – Kantor Hukum Poeyank menyatakan akan melakukan langkah hukum …

SMM Panel

APK

Jasa SEO