Home / HUKUM & KRIMINAL / Kapolsek Keluang Selesaikan Kasus KDRT dengan Restorative Justice

Kapolsek Keluang Selesaikan Kasus KDRT dengan Restorative Justice

Editor : RON

MUBA, LhL – Tidak semua permasalahan harus diselesaikan melalui jalur pengadilan, ada hal-hal yang perlu menjadi pertimbangan dalam pelaksanaan penegakan hukum tersebut, bukan hanya azas kepastian hukum saja yang harus dijadikan rujukan, tetapi azas keadilan dan azas manfaat juga harus menjadi pertimbangan.

Penyelesaian perkara secara restorative justice atau Keadilan restoratif dapat dijadikan sebagai salah satu solusi penyelesaian masalah, terutama permasalahan hukum yang telah dilaporkan ke polisi, yang tentunya tetap memperhatikan jenis kasus dan dampaknya di masyarakat.

Dalam penyelesaian perkara melibatkan semua pihak terkait, yang tujuannya untuk menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana yang lebih adil, seimbang, baik bagi korban maupun pelaku.

Baca Juga  Sambut Perayaan Natal dan Tahun Baru 2022, Stok BBM di SPBU 2431550 Pengandonan Kota Pagaralam Dipastikan Aman

Penerapan restorative justice di Indonesia ini diatur dalam peraturan Kepolisian negara Republik Indonesia nomor 8 tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif .

Seperti halnya yang dilakukan oleh Polsek Keluang pada hari Rabu (03/05/2023) telah melaksanakan restorative justice (RJ) sehubungan dengan adanya laporan Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpa korban Rindi Hanifah (26) warga desa Cipta praja kecamatan Keluang, yang dilakukan oleh suaminya sendiri an. Dedi (28).

Baca Juga  Bakti Untuk Negeri, Sumbangsih Bukit Asam Pada HUT Ke-75 Kabupaten Muara Enim

Peristiwa KDRT ini terjadi pada hari Selasa (21/03/2023), karena ada perselisihan rumah tangga pelaku mendorong korban dengan menggunakan tangannya yang mengenai mulut korban, hingga korban terjatuh dan mulutnya luka lecet.

Kapolres Muba Akbp. Siswandi Sik. SH. MH melalui Kapolsek Keluang Iptu M. Kurniawan Azwar S.TK. SIK membenarkan adanya Restorative Justice (RJ) tersebut.

Alhamdulillah, masing-masing pihak telah sepakat untuk berdamai, sehingga tidak perlu sampai ke pengadilan, semoga mereka dapat rukun kembali, ujar Kurniawan. (Riki)

Check Also

H. Prana Putra Sohe Bertekat Menangkan Cagub Sumsel Nomor Urut 3 di Lubuklinggau dan Sekitarnya

Author : Ujang / SMSI LUBUKLINGGAU, LhL – Mantan Walikota Lubuk Linggau yang juga Anggota …

SMM Panel

APK

Jasa SEO