Home / HUKUM & KRIMINAL / Kapolsek Keluang Selesaikan Kasus KDRT dengan Restorative Justice

Kapolsek Keluang Selesaikan Kasus KDRT dengan Restorative Justice

Editor : RON

MUBA, LhL – Tidak semua permasalahan harus diselesaikan melalui jalur pengadilan, ada hal-hal yang perlu menjadi pertimbangan dalam pelaksanaan penegakan hukum tersebut, bukan hanya azas kepastian hukum saja yang harus dijadikan rujukan, tetapi azas keadilan dan azas manfaat juga harus menjadi pertimbangan.

Penyelesaian perkara secara restorative justice atau Keadilan restoratif dapat dijadikan sebagai salah satu solusi penyelesaian masalah, terutama permasalahan hukum yang telah dilaporkan ke polisi, yang tentunya tetap memperhatikan jenis kasus dan dampaknya di masyarakat.

Dalam penyelesaian perkara melibatkan semua pihak terkait, yang tujuannya untuk menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana yang lebih adil, seimbang, baik bagi korban maupun pelaku.

Baca Juga   KKYD POLSEK AMANKAN MIRAS, SAJAM DAN R2 TANPA SURAT

Penerapan restorative justice di Indonesia ini diatur dalam peraturan Kepolisian negara Republik Indonesia nomor 8 tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif .

Seperti halnya yang dilakukan oleh Polsek Keluang pada hari Rabu (03/05/2023) telah melaksanakan restorative justice (RJ) sehubungan dengan adanya laporan Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpa korban Rindi Hanifah (26) warga desa Cipta praja kecamatan Keluang, yang dilakukan oleh suaminya sendiri an. Dedi (28).

Baca Juga   PJJ KAPOLRES ANGKUT PENIKMAT WISATA CURUP BULUH

Peristiwa KDRT ini terjadi pada hari Selasa (21/03/2023), karena ada perselisihan rumah tangga pelaku mendorong korban dengan menggunakan tangannya yang mengenai mulut korban, hingga korban terjatuh dan mulutnya luka lecet.

Kapolres Muba Akbp. Siswandi Sik. SH. MH melalui Kapolsek Keluang Iptu M. Kurniawan Azwar S.TK. SIK membenarkan adanya Restorative Justice (RJ) tersebut.

Alhamdulillah, masing-masing pihak telah sepakat untuk berdamai, sehingga tidak perlu sampai ke pengadilan, semoga mereka dapat rukun kembali, ujar Kurniawan. (Riki)

Check Also

Ratusan Karateka Wadokai Karate-do Indonesia Kota Pagaralam Ikuti Ujian Kenaikan Pangkat

Author : Toni Ramadhani PAGARALAM, LhL – Ratusan Karateka tergabung dalam perguruan Wadokai Karate-do Indonesia …

SMM Panel

APK

Jasa SEO