Author : Ganda Coy
LAHAT, LhL – Bertempat di halam Kejaksaan Negeri Lahat Provinsi Sumatera Selatan, telah digelar pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (INKRACHT) periode Januari 2022- Juli 2022. Selasa (20/07).
Kegiatan tersebut langsung disaksikan Bupati Lahat Cik Ujang, SH, Dandim 0405/Lahat, Seketaris Daerah (Sekda) Lahat, perwakilan Kapolres Lahat, Ketua Pengadilan Negeri, Ketua NU, Kepala Lapas, Kepala Balas Lahat, Wakil Ketua DPRD Lahat dan Jajaran Staf Kejari Lahat.
Dalam Laporannya Kajari Lahat melaui PLT Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kajari Lahat menyampaikan, pemusnahan barat bukti dan barang rampasan ini masing- masing Meta Fetamin 143, 509 Gram,Tablet MDMA 1,234 gram, Ganja 1.11,173 gram serta barang bukti lain seperti alat hisap sabu baju, celana, tas handphone, timbangan serta lain – lainnya. Untuk tindak pidana terhadap orang dan harta benda meliputi 50 perkara barang diantaranya satu senjata pucuk senjata api rakitan, 3 butir peluru, senjata tajam 7 bilah serta alat bukti lainnya.
“Seperti keranjang sawit buah sawit yang telah busuk, baju celana tas dan handphone,untuk tindak pidana terhadap keamanan negara ketertiban umum dan TPUL ada 14 perkara yakni baju celana, SIM Palsu, alat pembuat SIM Palsu serta alat bukti pendukung lainnya,”jelasnya.
Sementara Bupati Lahat Cik Ujang, SH mengapresiasi kegiatan pemusnahan barang bukti ini sebagai wujud komitmen bersama, khususnya para aparat penegak hukum untuk mencegah tindak penyalahgunaan dan penyimpangan terhadap barang bukti hasil kejahatan.
“Dirinya mengharapkan menjadi momentum bagi semua pihak untuk memerangi tindak
kejahatan, terutama sekali pemberantasan narkotika dan penyalahgunaan zat
psikotropika yang cukup meresahkan
warga ataupun tindak pidana lainnya,” Ucapnya
Bupati Lahat juga menyampaikan terima kasihnya atas usahapara penegak hukum diKabupaten Lahat dalam menjalankan tugasnya secara baik.
“Serta profesional sehingga mampu mengungkap maupun menyelesaikan perkara hukum khusunya di Bumi Seganti Setungguan (Lahat) yang kita sayangi ini,”tambahnya.
Editor : Ron