Editor : Ron
MUBA, LhL – Menindaklanjuti pemberitaan yang berjudul “Sidang Perdana Praperadilan Ditunda, Kuasa Hukum Kecewa” dimana Kuasa Hukum Zam zami Bin Epan Sorlin, yaitu Indafikri SH mengajukan gugatan praperadilan kepada Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel) dan Kapolres Musi Banyuasin (Muba) diwakili Kasat Reskrim melalui Pengadilan Negeri (PN) Sekayu.
Hal itu dalam Perkara Praperadilan Nomor 3/Pid.Pra/2022/PN SKY atas nama Zam zami Bin Epan Sorlin. Hari ini dilangsungkan kembali sidang praperadilan kedua, Kamis (30/6/2022).
Sementara itu, saat diwawancarai awak media ini di depan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Sekayu setelah sidangnya dilakukan, Indafikri SH didampingi Holid partnernya mengatakan kepada awak media ini, hari ini adalah sidang kedua agenda pemeriksaan permohonan praperadilan yang diajukan oleh kliennya Zam zami Bin Epan Sorlin.
“Pada hari ini sesuai dengan agenda minggu lalu bahwa Pengadilan Negeri Sekayu melalui hakim tunggal pemeriksaan praperadilan ini telah memanggil kuasa dari termohon, dalam hal ini Polres Musi Banyuasin. Dimana pada hari ini hadir satu orang kuasa termohon dan tidak dihadiri oleh kuasa turut termohon yaitu Polda Sumatera Selatan,” ungkapnya.
Lanjutnya, kemudian pada persidangan hari ini juga sudah disepakati bahwa sudah menetapkan kalender untuk persidangan persidangan berikutnya. Jadi akan melakukan persidangan secara maraton terhitung dari 30 Juni 2022 sampai 8 juli 2022 itu sampai putusan.
“Nah, jadi kami berharap pemeriksaan ini benar-benar dilakukan secara objektif karena sebagai kuasa pemohon saya kira wajar sangat khawatir bahwa persidangan ini sudah tertunda satu minggu yang sebelumnya pihak termohon telah mengajukan surat permohonan penundaan persidangan terhitung tanggal 21 Juni,” tambahnya.
Masih kata Indafikri SH, kemudian 21 Juni baru bisa bersidang tanggal 23. Nah di tanggal 23 itu termohon tidak hadir. Jadi pada saat 23 itu pihaknya baru mengetahui bahwa termohon ini sudah mengajukan surat penundaan persidangan.
“Pada persidangan tadi kami meminta supaya ada jawaban secara tertulis yang sudah disiapkan oleh termohon, tetapi fakta dipersidangan pihak termohon ternyata belum siap untuk mengajukan jawaban. Bagi kami ini sangat aneh ya, tadi kuasa termohon menyampaikan baru menerima surat permohonan yang kami ajukan yang dikirim oleh Pengadilan Negeri Sekayu itu baru diterimanya kemarin, 29 kan aneh,” imbuhnya.
“Surat kuasanya tertulis tanggal 24 kemudian didaftarkan ke pengadilan tanggal 29. Jadi bagi kami ini suatu hal yang sangat aneh. Nah disinilah kami berharap hakim tunggal yang memeriksa pemeriksaan ini benar-benar objektif, karena ini akan dipertanggungjawabkan bukan hanya di dunia tapi juga di akhirat, karena yang kita perjuangkan ini adalah hak azazi manusia, hak azazi dari tersangka,” jelas dia.
Pihaknya berharap, sambung dia, tentunya hakim yang memeriksa perkara ini objektif. Selain itu, ia juga meminta kepada rekan-rekan media untuk terus mengawal pemeriksaan ini.
“Jadi kita akan berusaha untuk menyampaikan kebenaran, soal nanti apakah terdakwa dihukum bersalah atau tidak itu urusan lain, tetapi kami berharap kebenaran adalah kebenaran prosesnya harus tegak, prosesnya harus benar, dan sebagaimana berita sebelumnya kita sudah sampaikan kenapa kami mengajukan praperadilan ini. Karena ini bagian daripada koreksi masyarakat terhadap kinerja sebuah instusi,” tegasnya. (Nopri)