Home / LAHAT METROPOLIS / Kecamatan Kota Lahat / H. Haryanto : Sesuai Perda Pesta Orgen Tunggal Hanya dari Jam 06: 00 WIB Sampai 18: 00 WIB

H. Haryanto : Sesuai Perda Pesta Orgen Tunggal Hanya dari Jam 06: 00 WIB Sampai 18: 00 WIB

Author : Ganda Coy

LAHAT, LhL – Rapat Forkopimda Lahat bersama Kepala Dinas terkait dan Camat, bertempat di ruang Opprom Setda Lahat 30 Mei 2022 membahas tentang telah terjadi keributan di tempat pesta orgel tunggal dimalam hari Bertempat di Desa Tanjung Kurung Ilir Kecamatan Tanjung Tebat, dimana pesta tersebut telah diketahui menewaskan satu orang pemuda yang berasal dari Desa Lawang Agung, Kecamatan Mulak Ulu.

Rapat ini dihadiri Wakil Bupati Lahat H. Haryanto SE MM, Kapolres Lahat atau yang mewakili, Dandim 0405 Lahat atau yang mewakili, Kajari Lahat atau yang mewakili, Kesbangpol, Kepala Dinas terkait dan Camat.

Baca Juga  SEBELUM AMBIL SK, 235 PEJABAT ESELON II DAN III IKUTI TES URINE

Camat Tanjung Tebat Pulon menjelaskan bahwa adanya keributan yang telah terjadi pada malam hari di Desa Tanjung Kurung Ilir, Kecamatan Tanjung Tebat.

“Saya sampaikan pada waktu kejadian, saya sedang tidak ada di Kecamatan Tanjung Tebat karena pada saat itu saya masih diluar Kota. Namun saya sudah mendapatkan informasi kejadian itu dari Polsek melalui Via WhatsApp, setelah kami mencari informasi penyebab kejadian tersebut adanya pertengkaran dari awal hendak mendatangi pesta tersebut, dan keduanya memang dalam kondisi mabuk, namun korban sempat berlari akan tetapi masih bisa dikejar hingga terjadinya perkelahian dan menewaskan korban”, jelasnya.

Baca Juga  WARGA LAHAT DIDUGA TIPU MEMBER ARISAN ONLINE CAPAI ANGKA 1 MILIAR RUPIAH

Sementara dalam arahan Wakil Bupati Lahat H. Haryanto, ia mengatakan mengenai adanya orgen tunggal dimalam hari, sudah jelas ada Perda yang sudah dibuat oleh Pemerintah Kabupaten Lahat tentang larangan orgen tunggal dimalam hari dan sanksi yang diberikan kepada yang melanggarnya.

“Jadi, kepada pihak keamanan dari Pol PP, Polsek, dan Koramil, sosialisasi kepada masyarakat ditingkatkan lagi dan juga kepada Camat, lurah serta Kades, sudah jelas Perda kita orgen tunggal hanya dari jam 6:00 pagi sampai jam 18: 00 saja. Saya berharap kedepannya kejadian ini tidak terulang lagi, apa lagi sampai merenggut nyawa”, ungkapnya.

Editor : Ron

Check Also

PJ BUPATI LAHAT HADIRI PELEPASAN SATUAN BRIMOB PENGAMANAN PILKADA LAHAT

Author : BMR LAHAT, LhL – Pj Bupati Lahat, Imam Pasli, S. STP, M. Si, …

SMM Panel

APK

Jasa SEO